Tinta Rakyat Nusantara.Com, Jakarta - Kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan satu hari dalam sepekan di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia bukan sekadar fleksibilitas kerja. Pemerintah menegaskan aturan ini harus dijalankan dengan disiplin tinggi, karena pelanggaran, terutama penyalahgunaan waktu kerja, dapat berujung sanksi berat hingga pemecatan.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aparatur sipil negara (ASN) yang memanfaatkan WFH untuk kepentingan pribadi, seperti berlibur atau bekerja tidak sesuai ketentuan.
“Penegakan disiplin tetap berjalan. Sanksinya bertahap, mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, penghentian tunjangan kinerja, hingga pemberhentian,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Kemensos mengandalkan sistem pengawasan berbasis aplikasi. ASN tetap diwajibkan melakukan absensi dua kali sehari saat mulai dan mengakhiri pekerjaan.
Selain itu, pegawai juga diwajibkan mengisi laporan kerja harian melalui sistem Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Setiap tugas dan capaian kerja harus dilaporkan secara rinci guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Menurut Saifullah, sistem ini dirancang agar aktivitas ASN selama WFH tetap terukur. “Kami bisa memantau apa yang dikerjakan, kapan, dan bagaimana progresnya,” ujarnya.
Fenomena ASN yang bekerja dari luar rumah, seperti kafe atau tempat wisata, menjadi perhatian serius. Ia menegaskan praktik tersebut bertentangan dengan esensi kebijakan WFH.
“Namanya Work From Home, ya dari rumah. Bukan dari tempat lain apalagi untuk liburan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dengan sistem digital yang digunakan, potensi penyimpangan dapat dengan mudah terdeteksi melalui laporan kerja dan pola kehadiran pegawai.
Untuk memperkuat implementasi, Kemensos akan menerbitkan surat edaran resmi sebagai pedoman teknis pelaksanaan WFH, yang memuat kewajiban, mekanisme pengawasan, serta konsekuensi bagi pelanggar.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan budaya kerja yang tetap produktif meski dilakukan secara fleksibel. Pemerintah ingin memastikan WFH menjadi strategi peningkatan efisiensi, bukan celah untuk menurunkan kinerja.
Kemensos menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada integritas dan kedisiplinan ASN. WFH, menurut pemerintah, adalah bentuk kepercayaan yang harus dijaga.
Pesan yang ditegaskan pun jelas: setiap pelanggaran terhadap kepercayaan tersebut akan dibayar mahal.
(Arm/Red).

Komentar0