GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Tanpa Konfirmasi dan Fakta, GS Disebut Difitnah dalam Pemberitaan Media Online

Foto:Ilustrasi

Tinta Rakyat Nusantara.Com, MEDAN – Maraknya pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut sosok berinisial GS sebagai bandar narkoba di kawasan Jermal, Kecamatan Medan Denai, menuai bantahan keras dari pihak kuasa hukum. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan berpotensi merusak reputasi.

Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Tuduhan ini hanya spekulasi tanpa bukti yang sah. Kami menilai ada upaya sistematis untuk menjatuhkan nama baik klien kami,” ujarnya saat memberikan keterangan di salah satu kafe di Kota Medan, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, gelombang pemberitaan tersebut muncul beriringan dengan adanya laporan polisi yang diajukan oleh Abdul Rouf dan Rahmadi terkait dugaan tindak penganiayaan. Laporan itu telah diterima oleh Polsek Medan Area dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Henry menilai, munculnya pemberitaan tanpa verifikasi dapat menyesatkan publik dan berpotensi mencederai prinsip keadilan.

“Semua warga negara wajib patuh pada hukum. Namun, tidak boleh ada upaya membentuk opini publik melalui informasi yang belum terverifikasi, apalagi untuk mengalihkan isu,” tegasnya.

Ia juga menyoroti fenomena maraknya informasi yang beredar tanpa proses konfirmasi yang memadai di era digital saat ini. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena dapat menyebabkan seseorang dihakimi publik sebelum adanya kepastian hukum.

“Nama seseorang bisa rusak seketika, padahal kebenarannya belum tentu demikian. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” tambahnya.

Pihaknya menduga sebagian pemberitaan dipengaruhi kepentingan tertentu dan bukan semata untuk menyampaikan fakta. Praktik tersebut disebut sebagai bentuk character assassination yang berpotensi melanggar kode etik jurnalistik serta hak asasi manusia.

Menanggapi hal ini, pihak keluarga dan kuasa hukum GS berharap Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, dapat memastikan penegakan hukum berjalan objektif serta mendorong penyebaran informasi yang akurat di tengah masyarakat.

“Kami berharap kepolisian dapat menjaga objektivitas dan memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang sama, termasuk hak untuk tidak dihakimi sebelum terbukti bersalah,” pungkas Henry.

(Rizky/Tim).

Komentar0

Type above and press Enter to search.