GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Respon Cepat Pasca Penindakan, Kejati Kalbar Dampingi UPBU Rahadi Oesman Tutup Celah Resiko Hukum


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak, 9 April 2026 – Pasca rangkaian penindakan atas sejumlah permasalahan hukum, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bergerak cepat memperkuat benteng hukum kelembagaan di lingkungan bandar udara.

Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Rahadi Oesman Ketapang, terkait Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejati Kalbar, dihadiri Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, bersama jajaran pejabat struktural, serta Kepala UPBU Kelas II Rahadi Oesman Ketapang, Dwi Muji Raharjo.

Kerja sama ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan mengandung mandat strategis untuk memastikan setiap kebijakan, pengelolaan aset, hingga pengambilan keputusan di lingkungan bandar udara berjalan dalam koridor hukum yang ketat dan terukur.

Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejati Kalbar akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), serta tindakan hukum lain yang diperlukan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam konteks pasca penindakan, langkah ini dinilai krusial sebagai upaya mitigasi risiko hukum sekaligus sinyal tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi potensi penyimpangan berulang. Penguatan di sektor perdata dan tata usaha negara juga sejalan dengan arahan Jaksa Agung dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Lebih jauh, sinergi ini menandai pergeseran pendekatan—dari semata penindakan menuju pencegahan yang sistematis. Pendampingan hukum oleh Kejaksaan diharapkan mampu menutup celah administratif yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, sekaligus mempercepat penyelesaian sengketa yang dapat menghambat pelayanan publik.

Dengan kolaborasi ini, kedua institusi menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan kepastian hukum, menjaga integritas pengelolaan sektor transportasi udara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kehadiran negara—tidak hanya tegas dalam penindakan, tetapi juga cermat dalam pencegahan.

(Dwi-Red)

Sumber:Penkum Kejati Kalbar.

Komentar0

Type above and press Enter to search.