GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Minim Perda SDA, Kinerja Legislasi DPRD Melawi Disorot


Tinta Rakyat Nusantara.Com, MELAWI – Kritik terhadap kinerja legislasi DPRD Kabupaten Melawi kian menguat. Setelah disorot karena minimnya Peraturan Daerah (Perda) inisiatif, kini terungkap bahwa hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur pengelolaan sumber daya alam (SDA) di daerah tersebut.

Kondisi ini dinilai kontras dengan realitas di lapangan, di mana konflik lahan, aktivitas pertambangan, serta tekanan terhadap kawasan hutan terus terjadi. Ketiadaan payung hukum yang kuat membuat posisi masyarakat berada dalam ketidakpastian.

Ketua Umum KPA Ciwanadri Melawi, Dea Kusumah Wardhana, menyebut lambannya inisiatif legislasi DPRD sebagai salah satu penyebab belum hadirnya regulasi yang berpihak pada masyarakat.

“Persoalan konflik lahan, hutan, dan investasi terus terjadi, tetapi Perda yang mengatur secara utuh belum ada. Lalu masyarakat harus berlindung ke mana?” tegas Dea, Sabtu (24/4/2026).

Menurutnya, regulasi yang ada saat ini masih bersifat parsial dan belum menyentuh akar persoalan. Sejumlah aturan dinilai hanya berupa potongan kebijakan yang belum mampu menjawab kompleksitas pengelolaan SDA secara menyeluruh.

“Belum ada Perda yang benar-benar mengatur pemanfaatan lahan berbasis masyarakat, perlindungan hutan adat, hingga kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar,” ujarnya.

Ia menegaskan, tanpa regulasi yang jelas, potensi konflik akan terus berulang dan berisiko semakin meluas.

“Kalau tidak diatur sekarang, konflik bisa menjadi bom waktu. DPRD harus berhenti menunggu dan mulai bertindak,” katanya.

Dea mendorong DPRD Melawi segera menggunakan hak inisiatif untuk menggagas Perda tentang pengelolaan SDA lokal. Regulasi tersebut dinilai penting untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat.

Beberapa poin krusial yang diusulkan antara lain pengaturan pemanfaatan lahan berbasis masyarakat, perlindungan hutan adat dari eksploitasi, serta kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang terukur dan berpihak.

“Perda ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi memastikan pembangunan berjalan adil tanpa merugikan masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, masyarakat juga mengeluhkan minimnya Perda inisiatif dari DPRD Melawi. Lembaga legislatif dinilai lebih dominan membahas Raperda usulan eksekutif dibandingkan melahirkan gagasan sendiri.

Kondisi ini memunculkan persepsi bahwa fungsi legislasi DPRD belum berjalan optimal. Padahal, sebagai representasi rakyat, DPRD memiliki kewenangan strategis untuk merumuskan kebijakan berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Di tengah besarnya potensi sumber daya alam di Melawi, ketiadaan regulasi komprehensif justru menjadi ironi.

“Jangan sampai DPRD hanya ramai agenda rapat, tetapi minim inisiatif. Masyarakat membutuhkan perlindungan nyata, bukan sekadar wacana,” tutup Dea.

(Tim Liputan).

Komentar0

Type above and press Enter to search.