GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Komisi III DPR RI Soroti Dugaan Penghalangan Penetapan Hakim dalam Kasus Amsal Sitepu


Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA — Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dan Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, membuka babak baru polemik hukum yang menjerat videografer Amsal Sitepu. Isu utama yang mencuat adalah dugaan penghalangan pelaksanaan penetapan hakim terkait penangguhan penahanan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut prinsip dasar hukum, yakni perlindungan terhadap hak terdakwa. Ia mengungkapkan bahwa Amsal bersama anggota DPR Hinca Panjaitan sempat menunggu berjam-jam untuk keluar dari rumah tahanan, meskipun status penahanannya telah berubah.

“Ini bukan sekadar teknis administrasi, tapi menyangkut hak seseorang yang sudah diputuskan oleh pengadilan,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Komisi III menduga adanya tindakan yang berpotensi menghambat pelaksanaan perintah pengadilan. Berdasarkan informasi dalam rapat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Amsal melalui penetapan resmi.

Namun, di sisi lain, Kejaksaan Negeri Karo menerbitkan surat bernomor B-618/R.219/FT/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang menyatakan bahwa pengalihan penahanan tidak dapat dilaksanakan karena terdakwa disebut telah keluar lebih dulu.

Habiburokhman menilai langkah tersebut menimbulkan kontradiksi serius. “Substansi penetapan pengadilan adalah penangguhan penahanan, bukan sekadar pengalihan jenis penahanan. Ini dua hal yang berbeda secara hukum,” tegasnya.

Selain aspek teknis hukum, Komisi III juga menyoroti narasi publik terkait dugaan intervensi DPR dalam kasus ini. Menurutnya, framing tersebut tidak berdasar dan perlu diluruskan.

Ia meminta Kejaksaan Negeri Karo memberikan penjelasan transparan atas surat yang diterbitkan, guna menghindari kesan adanya tekanan dari lembaga legislatif terhadap proses hukum.

“Jangan sampai ada narasi yang menyesatkan publik. Kami hadir untuk memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan adanya potensi kesenjangan antara putusan pengadilan dan implementasi di lapangan. Komisi III menegaskan pentingnya konsistensi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya secara berkeadilan.

Lebih jauh, Habiburokhman mengingatkan bahwa arah kebijakan nasional juga menekankan keadilan bagi masyarakat kecil. Ia merujuk pada komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan sistem hukum mampu menghadirkan rasa keadilan yang nyata.

“Negara harus hadir untuk memastikan keadilan tidak hanya tertulis, tetapi benar-benar dirasakan,” ujarnya.

Hingga kini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari Kejaksaan Negeri Karo terkait polemik tersebut. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk meredam spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Kasus Amsal Sitepu kini tidak lagi sekadar persoalan individu, melainkan menjadi ujian bagi integritas sistem peradilan dalam menegakkan hukum secara adil, tanpa diskriminasi.

(Arm/Tim Liputan).

Komentar0

Type above and press Enter to search.