GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Komisi I DPRD Gelar RDP dengan Inspektorat Bahas Gejolak di Puskesmas Kahean


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pematangsiantar – DPRD Kota Pematangsiantar melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat Kota Pematangsiantar, Senin (6/4/2026), guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan di Puskesmas Kahean.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Robin Januarto Manurung, didampingi Wakil Ketua Ilhamsyah Sinaga. Dalam pembukaannya, Robin menyampaikan bahwa DPRD telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait Kepala Puskesmas Kahean berinisial LDS yang dilaporkan oleh bawahannya dan disebut telah menjalani pemeriksaan di Inspektorat.

“Melalui rapat ini, kami ingin mendengar penjelasan langsung dari Inspektorat terkait proses yang telah dijalankan,” ujar Robin.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat, Haryanto Siddik, mengapresiasi undangan DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif. Ia menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari laporan sejumlah pegawai Puskesmas Kahean yang disampaikan ke Inspektorat sejak 6 Mei 2024.

Untuk penjelasan lebih rinci, Inspektorat menghadirkan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) yang memaparkan bahwa laporan tersebut memuat 17 poin dugaan pelanggaran oleh kepala puskesmas. Menindaklanjuti laporan itu, pihak Inspektorat telah memanggil pelapor dan terlapor serta melakukan pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya beberapa poin yang terbukti dilanggar oleh kepala Puskesmas Kahean,” jelas Irbansus.

Namun, ketika anggota Komisi I meminta penjelasan lebih detail terkait hasil pemeriksaan, pihak Inspektorat menyatakan belum dapat membuka secara rinci sebelum memperoleh izin dari Wali Kota.

“Kami tidak dapat menyampaikan informasi tersebut tanpa izin pimpinan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 serta Standar Audit Internal Tahun 2021,” ujar Inspektur.

Hal ini memicu perdebatan antara pihak legislatif dan Inspektorat. Anggota Komisi I menilai Inspektorat seharusnya lebih terbuka, merujuk pada prinsip Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Suasana rapat pun sempat berjalan alot akibat perbedaan pandangan terkait regulasi yang menjadi dasar masing-masing pihak. Akhirnya, Ketua Komisi I memutuskan untuk menskors rapat.

“Mengingat waktu dan adanya agenda lain, rapat kami skors hingga Senin, 13 April 2026,” pungkas Robin.

RDP ini diharapkan dapat menemukan titik terang dalam penyelesaian persoalan di Puskesmas Kahean serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

(ARS / Editor: Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.