Tinta Rakyat Nusantara.Com, MEDAN – Praktik jual beli narkotika yang memanfaatkan keramaian pasar tradisional berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan. Seorang pengedar berinisial NS (38) diringkus saat menjalankan aksinya di kawasan Kecamatan Medan Timur.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa pelaku kerap memanfaatkan aktivitas padat di pasar tradisional untuk menyamarkan transaksi narkoba.
“Pelaku menjadikan keramaian pasar sebagai modus agar transaksi tidak terdeteksi, baik oleh masyarakat maupun petugas,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4) sore di kawasan Jalan Selamat, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan paket sabu siap edar serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Menurut Rafli, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Lokasi penangkapan juga merupakan bagian dari program keamanan lingkungan yang tengah digalakkan.
“Informasi dari warga langsung kami tindak lanjuti. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama sekitar satu bulan terakhir dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per gram sabu yang terjual.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkoba yang diduga berada di balik aktivitas pelaku.
“Kami masih mengejar pemasoknya. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” tegas Rafli.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba dapat menyusup ke berbagai ruang publik, termasuk pasar tradisional. Aparat pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Rizky/Tim).

Komentar0