Tinta Rakyat Nusantara.Com, Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa (31/3) pagi lalu, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya yang lebih dahulu diungkap oleh Satresnarkoba. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku sebelumnya, petugas memperoleh informasi terkait adanya rencana penyelundupan narkotika melalui jalur perairan di wilayah Aceh Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan intensif dan berhasil mendeteksi pergerakan pelaku di kawasan perairan Aceh Utara. Dua orang tersangka berinisial DK (23) dan IS (29), yang merupakan warga setempat, akhirnya berhasil diamankan.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita dua karung berisi narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 50 kilogram.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut, kedua pelaku merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional.
“Benar, kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh sindikat jaringan internasional. Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Untuk kasus ini masih terus kami kembangkan, dan akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Kompol Rafli, Sabtu (4/4) malam.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan guna proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
(Rizky/Red).

Komentar0