Tinta Rakyat Nusantara.Com, ACEH TIMUR – Direktur PDAM Tirta Peusada Aceh Timur, Iskandar, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menyebutkan tiga bulan gaji karyawan belum dibayarkan. Ia menegaskan informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.
Menurut Iskandar, keterlambatan pembayaran gaji memang terjadi, namun tidak seperti yang diberitakan. Ia menjelaskan bahwa gaji karyawan untuk bulan Januari 2026 telah dibayarkan oleh perusahaan.
“Yang masih tertunggak itu hanya dua bulan, yakni Februari dan Maret 2026. Untuk April belum dihitung karena bulan berjalan belum berakhir,” jelasnya, Jumat (24/4/2026).
Ia mengungkapkan, keterlambatan tersebut disebabkan kondisi keuangan perusahaan yang terdampak pasca bencana banjir yang melanda wilayah Aceh Timur pada November 2025. Akibatnya, operasional PDAM sempat terhenti selama lebih dari dua bulan.
“Kondisi ini berdampak langsung pada pendapatan perusahaan. PDAM tidak seperti instansi pemerintah, karena sumber gaji karyawan berasal dari pembayaran pelanggan,” ujarnya.
Iskandar juga menyebut kondisi serupa dialami sejumlah PDAM di daerah lain yang turut terdampak bencana, sehingga keterlambatan pembayaran gaji menjadi risiko yang harus dihadapi.
Terkait pemberitaan yang beredar, ia menyayangkan tidak adanya konfirmasi dari pihak media sebelum publikasi dilakukan. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik.
Ia merujuk pada Kode Etik Jurnalistik Indonesia, khususnya Pasal 1 dan Pasal 3 yang mengatur kewajiban wartawan untuk menyajikan informasi secara akurat, berimbang, serta melakukan verifikasi sebelum mempublikasikan berita.
“Kami merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut. Jika tidak ada klarifikasi, kami akan mempertimbangkan langkah hukum,” tegasnya.
Pihak PDAM berharap media dapat mengedepankan prinsip keberimbangan dan verifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan kesalahpahaman.
(Zainal/ Editor:Red).

Komentar0