Tinta Rakyat Nusantara.Com, Kubu Raya – Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) V Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Kubu Raya yang digelar Sabtu (11/4/2026) di Aula Kantor Bupati Kubu Raya berlangsung alot dan penuh polemik.
Agenda empat tahunan insan olahraga tersebut justru dinilai ternodai berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh caretaker dan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP). Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) yang selama ini menjadi “kitab suci” KONI, disebut tak lagi dijadikan rujukan utama dalam jalannya sidang.
Kekecewaan pun mencuat dari hampir seluruh cabang olahraga (cabor) peserta Musorkablub. Mereka menilai keputusan-keputusan yang diambil dalam sidang pleno menyimpang dari aturan organisasi.
Ketua Pengkab Pertina Kubu Raya, Erwansyah, menegaskan bahwa pelaksanaan Musorkablub seharusnya mengacu penuh pada AD/ART KONI.
“Sudah jelas acuan dalam Musorkablub adalah AD/ART KONI. Tapi justru ditabrak dan dilanggar,” ujarnya.
Sejumlah protes yang disampaikan peserta, lanjutnya, tidak mendapat respons dari pihak caretaker. Salah satu sorotan utama adalah keabsahan dan legalitas sejumlah cabor peserta yang diduga tidak memenuhi syarat konstitusi organisasi.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya kepengurusan cabor yang tidak memiliki rekomendasi dari KONI, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Anggaran Rumah Tangga. Bahkan, merujuk Pasal 32, kepengurusan tanpa rekomendasi tersebut seharusnya kehilangan hak keanggotaan, termasuk hak mengikuti Musorkab maupun kegiatan resmi lainnya.
Tak hanya itu, sejumlah cabor yang masa kepengurusannya telah berakhir (expired) maupun yang belum melaksanakan musyawarah akibat pengunduran diri ketua, tetap diakomodasi sebagai peserta bahkan diberikan hak suara.
Padahal, dalam Pasal 32 ayat (4) ditegaskan bahwa kepengurusan yang masa baktinya telah berakhir lebih dari enam bulan tanpa pengukuhan, otomatis kehilangan hak keanggotaan.
Sorotan lain muncul dari masuknya cabor baru yang diterima saat pelaksanaan Musorkablub, bukan melalui mekanisme Rapat Kerja Kabupaten Luar Biasa (Rakerkablub). Ironisnya, cabor tersebut juga diberikan hak suara.
Ketua Harian Pengkab FAJI Kubu Raya, Abdi, menilai hal tersebut sebagai bentuk kekacauan mekanisme organisasi.
“Dalam Rakerkablub sudah diputuskan cabor baru belum bisa diterima. Bahkan caretaker menyatakan akan menunggu ketua definitif. Tapi saat Musorkablub justru diterima dan punya hak suara. Ini sudah kacau,” tegasnya.
Menurutnya, berbagai pelanggaran tersebut telah disampaikan dalam sidang pleno I hingga tahap verifikasi SK. Namun, caretaker tetap bersikukuh dengan tafsirannya sendiri.
Situasi semakin memanas saat TPP melaporkan jumlah cabor sah sebanyak 40 cabang olahraga. Angka ini pun dipersoalkan peserta karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART.
Pengurus Pengkab FHI Kubu Raya, Ilham Suryapaloh, menyayangkan diabaikannya aturan dasar organisasi.
“Kalau AD/ART yang menjadi kitab KONI saja tidak dipakai, lalu KONI ini memakai aturan yang mana?” ujarnya mempertanyakan.
Ia menilai kondisi ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola organisasi olahraga di Kalimantan Barat. Dalam prinsip demokrasi organisasi, kata dia, kemenangan dan kekalahan adalah hal biasa selama proses berjalan sesuai aturan.
“Kalau kitabnya dijalankan, yang kalah pun akan menerima dengan terhormat. Tapi kalau aturan dilanggar, maka legitimasi Musorkablub ini patut dipertanyakan,” pungkasnya.
(Tim Liputan).



Komentar0