GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Semarang – Perkara dugaan korupsi yang menyeret petinggi perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Komisaris Utama, Iwan Setiawan Lukminto, dan Direktur Utama, Iwan Kurniawan Lukminto, masing-masing dengan hukuman 16 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (20/4/2026).

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang berkelindan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam skema pembiayaan kredit perusahaan yang kini telah pailit.

Dalam persidangan, JPU Fajar Santoso mengungkap para terdakwa mengajukan pinjaman ke tiga bank milik pemerintah daerah menggunakan laporan keuangan yang tidak sinkron dengan data dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan.

Perbedaan data tersebut disebut menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai tindakan tersebut dilakukan secara sistematis guna memperoleh fasilitas kredit dalam jumlah besar.

JPU menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Nilai tersebut dinilai sebagai kerugian riil yang sulit dipulihkan, mengingat kondisi Sritex yang telah pailit dan minim aset.

“Iwan Setiawan berperan sebagai aktor utama dalam perkara ini,” tegas jaksa.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon, yang turut menyoroti dampak luas kasus ini terhadap stabilitas ekonomi daerah.

Tak hanya korupsi, kedua terdakwa juga dijerat dengan TPPU. Jaksa mengungkap dana hasil kejahatan disamarkan melalui berbagai cara, termasuk dimasukkan ke rekening operasional perusahaan agar tampak sebagai pendapatan sah.

Selain itu, dana tersebut digunakan untuk membeli berbagai aset, seperti tanah, rumah, apartemen, hingga kendaraan mewah.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya sistematis untuk menyembunyikan asal-usul uang hasil tindak pidana.

Hal yang memberatkan, menurut jaksa, adalah sikap para terdakwa yang tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan itikad baik,” ungkap JPU.

Atas dasar itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Putusan akhir akan ditentukan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan korporasi besar dengan nilai kerugian negara yang signifikan, sekaligus menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di sektor keuangan dan industri nasional.

(Tim Liputan).

Komentar0

Type above and press Enter to search.