Tinta Rakyat Nusantara.Com, Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh memperkuat komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dengan menjalin kerja sama strategis bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh (BNNP Aceh).
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Ditjenpas Aceh dan BNNP Aceh yang dilaksanakan di Banda Aceh, Senin (9/3/2025).
Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga guna mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di lingkungan pemasyarakatan di wilayah Aceh. Melalui kolaborasi tersebut, kedua pihak berkomitmen meningkatkan koordinasi, pertukaran informasi, serta pelaksanaan program bersama untuk menekan peredaran narkotika.
Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, menegaskan bahwa kolaborasi dengan BNNP Aceh merupakan langkah strategis untuk memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap bersih dari narkotika.
“Tantangan di lapangan sangat kompleks. Karena itu, kerja sama dengan BNNP Aceh ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh jajaran kami bersih serta warga binaan mendapatkan pendampingan yang tepat,” ujar Yan Rusmanto.
Ia menambahkan, sinergi tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada edukasi, pencegahan, serta rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika agar proses pembinaan warga binaan dapat berjalan lebih efektif.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh, Dedy Tabrani, menyampaikan bahwa lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu titik penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Karena itu, kerja sama dengan jajaran pemasyarakatan dinilai sangat strategis dalam memperkuat pelaksanaan program P4GN di daerah.
“BNNP Aceh siap memberikan dukungan penuh kepada Kanwil Ditjenpas Aceh melalui asistensi, pertukaran data dan informasi, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia. Kami berharap kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkotika,” ungkap Dedy.
Melalui perjanjian tersebut, kedua pihak akan melaksanakan berbagai bentuk kolaborasi, di antaranya penyebarluasan informasi dan edukasi P4GN, deteksi dini penyalahgunaan narkotika, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pertukaran data dan informasi, dukungan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika, hingga dukungan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Ditjenpas Aceh dan BNNP Aceh semakin kuat dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Aceh.
(Zainal/Editor:Red).

Komentar0