Tinta Rakyat Nusantara.Com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman Republik Indonesia, terkait dugaan perintangan proses penyidikan dan penuntutan dalam kasus minyak goreng.
Penggeledahan tersebut dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di Kantor Ombudsman Republik Indonesia yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Benar, YH terkait penyidikan,” ujar Anang kepada wartawan.
Kasus ini diketahui berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso serta tiga perusahaan besar di industri minyak sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ketiga korporasi tersebut sebelumnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam proses tersebut, Ombudsman RI diduga mengeluarkan rekomendasi yang memperkuat gugatan para pihak di PTUN.
Hingga sore hari, proses penggeledahan masih berlangsung. Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dilaporkan masih berada di gedung Ombudsman RI hingga sekitar pukul 15.10 WIB.
Sumber internal di Kejaksaan menyebutkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan adanya campur tangan dalam proses hukum.
“Semua bukti akan dianalisis untuk proses lebih lanjut,” ujar sumber tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan praktik hukum yang dapat menghambat penegakan hukum di sektor minyak goreng, komoditas strategis yang hingga kini masih menjadi perhatian nasional.
(Arm/Tim liputan).

Komentar0