Tinta Rakyat Nusantara.Com, Medan – Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik judi online (judol) jaringan nasional hingga internasional yang diduga telah meraup omzet mencapai Rp7 miliar. Aktivitas ilegal tersebut diketahui beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Bayu Wicaksono, dalam konferensi pers yang dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).
Bayu menjelaskan, nilai omzet tersebut diperoleh dari hasil pengakuan para tersangka serta pendalaman awal penyidik. “Secara hitungan kami berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa omzet harian dari dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) bersifat fluktuatif. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya perputaran deposit pemain dengan nilai yang bervariasi setiap hari, mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta.
“Setiap marketing atau CRM diberikan target oleh leader-nya. Mereka wajib mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp1 juta per hari,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 19 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti elektronik yang diduga digunakan dalam operasional judi online. Barang bukti tersebut meliputi CPU, monitor, laptop, telepon genggam, flashdisk, router, perangkat WiFi, kartu perdana, hingga dokumen identitas.
Selain itu, penyidik juga menemukan 10 rekening bank yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait guna menelusuri aliran dana.
“Ada 10 rekening bank yang diduga kuat mendukung aktivitas judi online ini. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendalaman,” tambah Bayu.
Lebih lanjut, ia menyebut jaringan ini telah dipastikan memiliki cakupan nasional. Sementara itu, dugaan keterlibatan jaringan internasional masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Salah satu tersangka bahkan diketahui pernah bekerja di Kamboja.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal kategori VI.
(Tim liputan)

Komentar0