GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

KPK Tegaskan Tak Berhenti Buru Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu


Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Lembaga antirasuah ini memastikan proses hukum tidak akan berhenti dan masih berpotensi menyeret tersangka baru, baik dari kalangan penyelenggara negara maupun pihak swasta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih terus mengembangkan perkara dengan mengumpulkan alat bukti tambahan.

“Ini tidak akan berhenti sampai di sini, karena ada klaster penyelenggara negara maupun pihak swasta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, pengumpulan bukti dilakukan secara intensif guna memastikan kecukupan alat bukti sebelum menetapkan pihak lain sebagai tersangka.

“Kami cari dan kumpulkan bukti-bukti, sehingga setelah ditemukan bukti yang cukup, akan kami tetapkan juga sebagai tersangka,” jelasnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Penetapan ini dinilai sebagai langkah maju dalam pengungkapan kasus.

Selain itu, penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini mulai disidik sejak 9 Agustus 2025 dan terus berkembang. KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Perkembangan signifikan terjadi setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan hasil audit kerugian negara pada 27 Februari 2026. KPK kemudian mengumumkan nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar pada 4 Maret 2026.

Dalam prosesnya, Yaqut sempat menjalani penahanan di rutan KPK sejak 12 Maret 2026, disusul Gus Alex pada 17 Maret 2026. Permohonan penahanan rumah yang diajukan keluarga Yaqut sempat dikabulkan pada 19 Maret 2026, namun status tersebut kembali dialihkan menjadi tahanan rutan per 24 Maret 2026.

Dengan penetapan tersangka baru pada 30 Maret 2026, KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus berjalan dan akan dikembangkan lebih lanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.

(Arm/tim)

Komentar0

Type above and press Enter to search.