Tinta Rakyat Nusantara.Com, GUNUNGSITOLI – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan OKG, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Proyek pembangunan rumah sakit tersebut diketahui memiliki nilai kontrak mencapai Rp38.550.850.700.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Status tersangka OKG tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–11/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.
Dalam hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam kapasitasnya sebagai KPA dengan menyetujui pembayaran pekerjaan proyek yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sebagai tindak lanjut, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap OKG berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–07/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Maret hingga 18 April 2026.
Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, OKG disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 604 undang-undang yang sama.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Pihak kejaksaan juga menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
(Tim Liputan).

Komentar0