Tinta Rakyat Nusantara.Com, Kubu Raya — Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon Ketua Umum KONI Kubu Raya memberikan hak jawab dan klarifikasi atas tudingan yang dialamatkan kepada mereka terkait proses pencalonan Ketua Umum KONI Kubu Raya menjelang Musorkab V KONI Kubu Raya.
Tudingan tersebut disampaikan oleh bakal calon Ketua Umum KONI Kubu Raya, Zulkarnaen, melalui sejumlah media massa dan media sosial. Zulkarnaen menilai dirinya dizalimi dan menuduh TPP membuat aturan yang menyulitkan sehingga berupaya menggagalkan pencalonannya.
Ketua TPP Bacalon Ketua Umum KONI Kubu Raya, Nunung Wdjayanto, menegaskan tudingan tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta insan olahraga di Kubu Raya.
“Kami memandang perlu memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang lebih luas dan merugikan berbagai pihak, khususnya kami sebagai TPP,” kata Nunung saat konferensi pers, Senin (9/2/2026).
Nunung menjelaskan, seluruh persyaratan dan mekanisme penjaringan disusun dengan mengacu pada ketentuan AD/ART KONI Tahun 2020 serta mengadopsi regulasi yang digunakan KONI Provinsi Kalbar saat Musoprov Desember 2025, termasuk persyaratan bakal calon tidak sedang menjabat sebagai pimpinan partai politik.
Namun demikian, setelah dilakukan koordinasi dan konsultasi dengan KONI Provinsi Kalbar pada 20 Januari 2026, TPP memutuskan menghapus persyaratan tersebut agar Zulkarnaen tetap dapat mengikuti proses pendaftaran.
Ia juga memaparkan tahapan penjaringan dan penyaringan yang telah diumumkan secara terbuka. Pengumuman dilakukan pada 12 Januari 2026, dilanjutkan pendaftaran pada 13–27 Januari 2026. Tahapan validasi dan verifikasi berkas dilaksanakan pada 28 Januari 2026, pengumuman hasil pada 29 Januari 2026, masa tenang pada 30–31 Januari 2026, dan Musorkab dijadwalkan pada 1 Februari 2026.
Pada 13 Januari 2026, bakal calon Joko Ariyanto mengambil formulir pendaftaran dan menyerahkan berkas pada 15 Januari 2026. Sementara Zulkarnaen mengambil formulir pendaftaran pada 19 Januari 2026 dan menerima seluruh persyaratan serta mekanisme penjaringan yang dibuktikan dengan berita acara yang ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan. Berkas pendaftaran Zulkarnaen diterima TPP pada 23 Januari 2026.
“Terkait klaim tidak mendapatkan mekanisme penjaringan, kami tegaskan itu tidak benar karena mekanisme tersebut sudah diserahkan dan ditandatangani dalam berita acara,” ujar Nunung.
Pada 27 Januari 2026, hari terakhir pendaftaran, tim sukses Zulkarnaen kembali mendatangi Kantor KONI Kubu Raya dan menyampaikan akan ada tambahan surat dukungan cabang olahraga (cabor). TPP memberikan tenggang waktu hingga pukul 16.00 WIB, namun hingga batas waktu pendaftaran pukul 15.00 WIB dan menjelang malam, tidak ada tambahan dukungan yang diserahkan.
Pada tahap verifikasi dan validasi tanggal 28 Januari 2026, TPP menetapkan bakal calon Joko Ariyanto lolos sebagai calon dengan dukungan 18 cabor, 17 di antaranya dinyatakan sah. Sementara bakal calon Zulkarnaen dinyatakan tidak lolos karena dari 14 surat dukungan yang disampaikan, hanya 7 yang memenuhi persyaratan.
Enam surat dukungan lainnya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, masing-masing karena satu cabor belum dikukuhkan, tiga cabor masa kepengurusannya telah habis, satu surat dukungan bukan dokumen asli, dan satu surat ditandatangani oleh sekretaris. Adapun dukungan dari IPSI tetap diterima meski ditemukan ketidaksesuaian awal dalam SK kepengurusan.
TPP juga menolak tambahan surat dukungan dari Pengkab Perbakin yang disampaikan pada 28 Januari 2026 karena telah melewati batas waktu pendaftaran. Selanjutnya, pada 29 Januari 2026, tim sukses Zulkarnaen kembali menyerahkan SK dari tiga cabor, yakni PBFI, Muaythai, dan Perbakin. Namun setelah diverifikasi, TPP menemukan sejumlah kejanggalan administratif dan keabsahan dokumen.
“Berdasarkan seluruh tahapan dan hasil verifikasi, bakal calon atas nama Zulkarnaen dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan, yakni 30 persen dari total 32 cabor,” pungkas Nunung.
(Dwi-Red).

Komentar0