Tinta Rakyat Nusantara.Com, Nagan Raya — Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya bersama unsur TNI, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait melaksanakan penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (7/2/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Nagan Raya, KOMPOL Rafi Darmawan, S.E., M.Si., sebagai wujud komitmen Polri dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup, khususnya kawasan hutan di Kecamatan Beutong.
Penertiban dilakukan berdasarkan:
Laporan Informasi Nomor: LI-07/II/RES.5.5./2026/Reskrim, tanggal 5 Februari 2026
Surat Perintah Nomor: Sprin/137/II/OPS./2026, tanggal 6 Februari 2026
Kegiatan diawali dengan apel pengecekan personel pada pukul 10.00 WIB di halaman Mapolres Nagan Raya yang dipimpin Wakapolres Nagan Raya, KOMPOL Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.
Sekitar pukul 10.30 WIB, personel gabungan bergerak menuju sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal, yakni Desa Blang Baro Rambong, Desa Pante Ara, Desa Krueng Neuam, dan Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, dengan waktu tempuh perjalanan mencapai 4 hingga 6 jam.
Temuan dan Penindakan di Lokasi
Di lokasi, petugas menemukan satu unit alat penyaringan emas (asbuk) tanpa pemilik yang kemudian diamankan ke Polsek Seunagan Timur. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah jambo (tempat beristirahat) serta alat penyaringan emas lainnya di beberapa titik berbeda.
Sebagai langkah tegas, seluruh sarana tambang ilegal tersebut dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar dan dipasang police line guna mencegah digunakan kembali oleh pihak-pihak yang mencoba melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Sekira pukul 17.00 WIB, kegiatan patroli dan penegakan hukum berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, serta tidak ditemukan lagi aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kabag Ops Polres Nagan Raya, KOMPOL Rafi Darmawan, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah nyata Polri dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana.
“Penertiban tambang emas ilegal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan hutan di Kabupaten Nagan Raya. Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut arahan pimpinan serta perintah Bapak Presiden Republik Indonesia agar penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar KOMPOL Rafi Darmawan.
Ia menambahkan bahwa penindakan dilakukan secara terukur, profesional, dan humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan demi mencegah bencana alam di masa mendatang.
Pasca bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah, termasuk Provinsi Aceh, perhatian terhadap perlindungan lingkungan semakin menguat. Di Kabupaten Nagan Raya, dampak kerusakan lingkungan sangat dirasakan, terutama di Kecamatan Beutong Ateuh, di mana dua desa dilaporkan hilang akibat kerusakan lingkungan.
Kegiatan penertiban ini menjadi bukti sinergitas Polri, TNI, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait dalam menjaga kelestarian alam serta keselamatan masyarakat.
(Zainal / Editor: Red)



Komentar0