Tinta Rakyat Nusantara.Com, Kubu Raya — Penundaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) V KONI Kubu Raya memicu gelombang keberatan dari para pengurus cabang olahraga (cabor). Mereka secara kolektif mengajukan petisi kepada KONI Kubu Raya sebagai bentuk kekecewaan atas keputusan penundaan tersebut. Langkah serupa juga dilakukan oleh bakal calon Ketua KONI Kubu Raya, Joko Ariyanto.
Ketua Pengkab Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Kubu Raya, Erwansyah, mengatakan petisi itu merupakan suara bersama para pelaku olahraga di daerah tersebut.
“Kami sepakat mengajukan petisi kepada KONI Kubu Raya atas penundaan Musorkab. Petisi ini sebagai bentuk kekecewaan kami dari para pelaku olahraga,” kata Erwansyah, Selasa (3/2/2026).
Ia mendesak KONI Kubu Raya segera mengambil langkah cepat dengan menggelar musyawarah untuk menetapkan kembali jadwal Musorkab dalam waktu paling lama 14 hari ke depan.
Menurutnya, penundaan Musorkab sangat berpotensi berdampak negatif terhadap persiapan atlet, mengingat Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) sudah semakin dekat. Terlebih, Bupati Kubu Raya telah memasang target peningkatan peringkat pada ajang Porprov mendatang.
“Porprov adalah gawainya KONI, sehingga seluruh persiapan berada di bawah tanggung jawab KONI. Padahal, setahu kami, KONI Kubu Raya sudah menyiapkan seluruh tahapan Musorkab,” ujarnya.
Erwansyah juga menyayangkan langkah KONI Kalimantan Barat yang mengeluarkan surat penundaan Musorkab secara mendadak.
“Jika memang ada kesalahan dari KONI atau Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP), seharusnya disurati jauh hari, bukan mendadak seperti yang terjadi kemarin,” tegasnya.
Ia menilai penundaan tersebut merugikan banyak pihak, tidak hanya pengurus cabor, tetapi juga bakal calon ketua.
“Bacalon seperti saudara kita Joko Ariyanto juga dirugikan. Beliau sudah mengantongi 21 dukungan dari cabor,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Joko Ariyanto. Ia mengaku telah mengajukan surat keberatan kepada KONI Kubu Raya dan TPP karena merasa menjadi pihak yang dirugikan akibat penundaan Musorkab.
Joko menegaskan dirinya telah mengantongi sekitar 70 persen dukungan dari pengurus cabang olahraga yang sah sesuai AD/ART.
“Pengkab yang sah adalah yang memiliki SK kepengurusan dengan rekomendasi langsung dari KONI dan masih aktif, bukan dari pihak lain,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum KONI Kubu Raya, Rusdi, membenarkan pihaknya telah menerima petisi dari para cabor serta surat keberatan dari bakal calon Ketua KONI Kubu Raya.
“Petisi dan surat keberatan ini sudah kami pelajari dan telah dibahas dalam rapat pleno KONI Kubu Raya,” ungkap Rusdi.
Dari hasil rapat pleno tersebut, KONI Kubu Raya memutuskan untuk menyampaikan surat keberatan resmi kepada KONI Kalimantan Barat atas penundaan Musorkab.
“Dalam surat keberatan itu kami jelaskan kronologi persiapan Musorkab yang sudah dimulai sejak 2025 hingga awal 2026, termasuk melampirkan petisi dan surat keberatan dari cabor serta bacalon,” ujarnya.
Rusdi menambahkan, surat tersebut juga akan disampaikan kepada KONI Pusat serta instansi terkait di tingkat pusat maupun daerah.
“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut karena akan merugikan insan olahraga di Kubu Raya,” pungkasnya.
(Tim liputan).


Komentar0