GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

GeMPAR Aceh Nilai Kepmendagri Bantuan Perbaikan Rumah Rugikan Korban Bencana


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Banda Aceh – Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh menilai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-168 tertanggal 10 Februari 2026 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perbaikan dan Bantuan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana telah merugikan masyarakat korban banjir dan longsor di Aceh.

Ketua GeMPAR Aceh, Auzir Fahlevi SH, meminta Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Satuan Tugas Pemulihan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk mencabut atau merevisi keputusan tersebut.

Menurut Auzir, perubahan kriteria persentase kerusakan rumah kategori rusak ringan dari sebelumnya 0–30 persen (berdasarkan juknis BNPB) menjadi di atas 20–30 persen telah menggugurkan hak sebagian besar masyarakat yang sebelumnya telah terdata dan diverifikasi di lapangan.

“Data penerima bantuan yang telah diverifikasi pada 26–27 Januari 2026 oleh tim verifikasi, termasuk mahasiswa dan lembaga media/pers, kini justru tersingkir karena tidak lagi memenuhi kriteria sesuai Kepmendagri terbaru,” ujar Auzir.

Ia menilai, kebijakan yang terbit pada 10 Februari 2026 tersebut berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat, mengingat proses verifikasi lapangan telah selesai sebelum aturan baru diberlakukan.

Pertanyakan Skema Pembiayaan Alternatif

GeMPAR Aceh mempertanyakan bagaimana nasib puluhan ribu nama penerima yang kini tidak tertampung pembiayaan melalui APBN akibat perubahan persentase kerusakan tersebut.

Apakah pembiayaan akan dialihkan melalui APBA atau APBK masing-masing kabupaten/kota? Jika demikian, apakah besaran bantuan tetap Rp15 juta untuk rusak ringan dan Rp30 juta untuk rusak sedang? Serta apakah kemampuan fiskal daerah mampu menopang pembiayaan tersebut di tengah keterbatasan anggaran?

“APBA maupun APBK kita sangat terbatas. Jangan sampai kebijakan ini justru membebani pemerintah daerah dan menimbulkan ketimpangan sosial,” tegasnya.

Dinilai Terlalu Birokratif

GeMPAR juga menilai skema pertanggungjawaban bantuan terlalu birokratif, bahkan terkesan menyerupai program reguler seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Padahal, kata Auzir, bantuan bagi korban bencana seharusnya memiliki fleksibilitas lebih besar karena kebutuhan masyarakat tidak hanya pada perbaikan fisik rumah, tetapi juga penggantian peralatan dan kebutuhan rumah tangga yang rusak akibat banjir.

“Bukan berarti masyarakat tidak mau transparan dan akuntabel, tetapi jangan sampai korban bencana justru dipersulit secara administratif,” ujarnya.

Minta Presiden dan Mendagri Beri Dispensasi

GeMPAR Aceh meminta Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, agar memberikan kelonggaran atau dispensasi dengan kembali menggunakan skema awal kerusakan ringan 0–30 persen.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah disparitas sosial serta menghindari kesalahan persepsi masyarakat terhadap aparatur pemerintahan dari tingkat desa hingga provinsi.

Selain itu, GeMPAR juga mendesak seluruh Bupati/Wali Kota se-Aceh dan Gubernur Aceh untuk menyampaikan keberatan resmi terhadap Kepmendagri tersebut karena dinilai berpotensi berdampak pada reputasi pemerintahan daerah.

“Jika tidak disikapi dengan bijak, dampaknya akan dirasakan langsung oleh pemerintah daerah, padahal sumber persoalan muncul setelah terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.8-168 tertanggal 10 Februari 2026,” pungkas Auzir.

(Zainal/ Editor:Red)

Sumber: Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh, Auzir Fahlevi.SH


Komentar0

Type above and press Enter to search.