Tinta Rakyat Nusantara.Com, P.Siantar – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun (DPP-PACS), Dr. Sarmedi Purba, SPOG, menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan Pemerintah Kota Pematangsiantar yang belum menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kecamatan Siantar Barat.
“Kami mempertanyakan mengapa NJOP di Siantar Barat tidak ikut ditinjau. Ini terkesan diskriminatif dan dapat menghambat pembangunan Kota Pematangsiantar melalui investasi swasta,” ujar Dr. Sarmedi Purba kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat perkembangan pembangunan di Pematangsiantar berjalan stagnan. Ia menyebut, berdasarkan data statistik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pematangsiantar termasuk daerah dengan tingkat perkembangan yang relatif tertinggal setelah sejumlah kabupaten di wilayah Nias, padahal kota ini merupakan kota dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Sumatera Utara.
Dr. Sarmedi menilai, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kota, pemerintah daerah harus proaktif mengundang investor sektor swasta serta memberikan kemudahan, termasuk dalam pembelian lahan industri. Salah satu langkah strategis yang diusulkan adalah penyesuaian atau penurunan NJOP agar lebih kompetitif.
Pada kesempatan tersebut, ia mendesak agar Pemko melakukan evaluasi NJOP secara menyeluruh demi menjamin asas keadilan bagi seluruh warga kota. Ia menekankan bahwa tiga kecamatan yang belum ditinjau ulang, yakni Siantar Barat, Siantar Utara, dan Siantar Selatan, harus segera masuk dalam agenda evaluasi.
Sementara itu, Pemerintah Kota Pematangsiantar sebelumnya telah resmi menurunkan NJOP di lima kecamatan. Kebijakan tersebut disampaikan dalam rapat ekspose lanjutan hasil peninjauan kembali dan pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT), Kamis (12/2/2026).
Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, memaparkan bahwa penyesuaian NJOP dilakukan di Kecamatan Siantar Marihat, Siantar Martoba, Siantar Sitalasari, Siantar Marimbun, dan Siantar Timur.
Di luar lima kecamatan tersebut, masih terdapat tiga kecamatan yang belum masuk dalam agenda peninjauan ulang, yakni Siantar Barat, Siantar Utara, dan Siantar Selatan. “Pemko akan meninjau kembali NJOP di tiga kecamatan tersebut,” ujarnya.
(ARS/Editor: Red)

Komentar0