GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Bamsoet Dorong Penguatan Perlindungan Hukum Pengguna Bitcoin di Indonesia


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Jakarta — Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa pesatnya perkembangan Bitcoin sebagai produk inovasi teknologi keuangan harus diimbangi dengan penguatan perlindungan hukum bagi para penggunanya. Tanpa kerangka hukum yang substantif dan berkeadilan, transaksi Bitcoin berpotensi menempatkan masyarakat dalam posisi rentan di tengah kompleksitas risiko teknologi dan kejahatan siber.

“Bitcoin saat ini sudah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi dan instrumen investasi masyarakat. Ketika negara mengizinkan dan memfasilitasi perdagangannya, maka negara juga wajib hadir melindungi hak-hak penggunanya. Negara tidak boleh membiarkan pengguna berjalan tanpa perlindungan hukum yang jelas,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat menguji sekaligus menjadi Co-Promotor Sidang Proposal Disertasi mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Ojak Situmeang. Sidang akademik tersebut turut dihadiri para penguji, antara lain Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Jaya, Dr. Ahmad Redi, Dr. KMS. Herman, serta Dr. Binsar Jon Vic.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan bahwa pengakuan Bitcoin sebagai komoditas digital melalui Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 memang telah memberikan dasar hukum bagi perdagangan aset kripto di bursa berjangka. Namun, regulasi tersebut dinilai masih menitikberatkan pada aspek perizinan, tata kelola teknis, dan administrasi penyelenggara pasar, tanpa menyentuh substansi perlindungan konsumen.

“Regulasi yang ada masih fokus mengatur tata cara berdagangnya, tetapi belum cukup serius mengatur apa yang terjadi ketika pengguna dirugikan. Padahal, inti dari negara hukum adalah memberikan kepastian dan keadilan,” tegas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menilai, hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membuka ruang pembenahan. Melalui undang-undang tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengawasi aktivitas keuangan digital, termasuk aset kripto yang dalam praktiknya diperlakukan sebagai instrumen investasi.

“Ketika Bitcoin sudah masuk ke dalam ranah investasi publik, pendekatan pengawasannya tidak bisa lagi semata-mata teknis. Harus ada standar perlindungan konsumen, transparansi risiko, serta akuntabilitas penyelenggara,” jelasnya.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini juga menyoroti tingginya risiko kejahatan siber dalam ekosistem Bitcoin, mulai dari peretasan bursa kripto, pencurian private key, serangan phishing dan malware, hingga praktik rug pull yang merugikan investor. Dalam banyak kasus, aset digital yang hilang tidak dapat dipulihkan karena ketiadaan skema ganti rugi atau jaminan aset sebagaimana berlaku dalam sistem keuangan konvensional.

“Ketika dana nasabah bank hilang, ada mekanisme perlindungan. Ketika investasi di pasar modal bermasalah, ada jalur penyelesaian. Tetapi dalam kasus kripto, pengguna sering kali hanya bisa pasrah. Ini adalah celah perlindungan hukum yang tidak boleh dibiarkan,” pungkas Bamsoet.

(Arman/Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.