Tinta Rakyat Nusantara.Com, Aceh Timur — Masyarakat yang bermukim di sekitar areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Timur menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur serta Polres Aceh Timur atas terlaksananya audiensi terkait polemik HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Audiensi yang digelar di Aula DPRK Aceh Timur, Jumat (30/1/2026), menghasilkan kesepakatan penting, yakni pengukuran ulang HGU milik PT Dewi Kencana Semesta dan PT Bumi Flora akan dilaksanakan setelah status tanggap darurat bencana resmi dicabut. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan masyarakat, unsur Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), serta dinas terkait.
DPRK Aceh Timur dalam forum audiensi tersebut menegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan bersifat final, serta mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh ajakan aksi demonstrasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Penyelesaian sengketa lahan diharapkan ditempuh melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku.
Koordinator masyarakat, Muhammad Arif, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audiensi terdapat dugaan penguasaan lahan di luar izin HGU oleh perusahaan perkebunan dengan luasan mencapai ribuan hektare. Ia menegaskan masyarakat menginginkan penyelesaian yang adil, terbuka, dan berbasis data resmi.
“Ini adalah konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan yang harus diselesaikan melalui jalur hukum dan lembaga negara, bukan dengan tekanan di jalan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat lingkar HGU, Pulo alias Zainal, menyampaikan apresiasi kepada DPRK Aceh Timur dan Polres Aceh Timur yang telah memfasilitasi audiensi serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses berlangsung.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRK Aceh Timur dan Polres Aceh Timur yang telah mendengar aspirasi masyarakat dan mengawal proses ini dengan baik. Kami berharap pengukuran ulang HGU dapat segera dilaksanakan secara transparan dan adil,” ungkapnya.
Masyarakat berharap hasil audiensi ini menjadi langkah awal penyelesaian sengketa lahan yang memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat dan seluruh pihak di Kabupaten Aceh Timur.
(Zainal / Editor:Red).

Komentar0