Tinta Rakyat Nusantara.Com, Ketapang — Seorang pengusaha penambang pasir di Kabupaten Ketapang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media mengenai dugaan aktivitas penambangan tanpa izin. Klarifikasi tersebut disampaikan pada Minggu, 11 Januari 2026, sebagai respons atas pernyataan seorang warga bernama Jumli yang dinilai menyudutkan pihak penambang.
Pengusaha yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan itu menyatakan keberatan atas tudingan yang seolah menggambarkan bahwa aktivitas penambangan pasir yang selama ini dilakukan tidak memiliki legalitas yang jelas.
Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan penambangan telah dilakukan sesuai dengan wilayah dan ketentuan izin resmi yang dimiliki perusahaan.
“Semua aktivitas penambangan kami dilakukan di lokasi yang telah memiliki izin resmi dan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Selain aspek perizinan, ia juga menekankan bahwa perusahaannya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.
“Selama perusahaan kami beroperasi, kewajiban pajak selalu kami bayarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, pengusaha tersebut mempertanyakan klaim adanya penolakan dari masyarakat terhadap aktivitas penambangan yang mereka lakukan.
“Kami ingin tahu masyarakat yang mana yang merasa dirugikan atau mengeluhkan kegiatan kami, karena sejauh ini tidak pernah ada keluhan resmi yang kami terima,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila tuduhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan dan dinilai merugikan nama baik perusahaan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum.
“Jika tuduhan tersebut tidak benar, kami sebagai pihak yang dirugikan siap mengambil langkah hukum untuk melindungi nama baik dan memastikan bahwa seluruh kegiatan kami telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Melalui klarifikasi ini, pihak pengusaha berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia juga mengimbau agar setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui komunikasi langsung dan terbuka guna menghindari kesalahpahaman.
(Irfan/ Editor:Red).

Komentar0