GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Direktur PT UMAR Dilaporkan ke Polda Kalbar, Diduga Lakukan Perbuatan Curang dalam Transaksi Jual Beli Tanah


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak – Sumiati, didampingi kuasa hukumnya Dr. Dwi Joko Prihanto, S.H., M.H., melaporkan Direktur PT UMAR berinisial SAP ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat atas dugaan Tindak Pidana Perbuatan Curang sebagaimana diatur dalam Bab XXVII Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait transaksi jual beli tanah.

Laporan tersebut resmi disampaikan pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, dan telah diterima serta teregister dengan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor STTP/20/1/2026 di Ditreskrimum Polda Kalbar.

Kuasa hukum pelapor, Dr. Dwi Joko Prihanto, menyampaikan bahwa kliennya mengalami kerugian besar akibat terlapor yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian jual beli tanah.

“Klien kami, Ibu Sumiati, mengalami kerugian besar karena terlapor tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian,” ujar Dwi Joko kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Ia menjelaskan, perjanjian pengikatan jual beli tanah dilakukan pada 15 Juli 2022 melalui Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 29 tanggal 15 Juli 2022, di hadapan Notaris Joko Halomoan Panghutan Marbun, S.H., M.Kn., dengan objek tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Nilai transaksi disepakati sebesar Rp1.451.520.000 dengan jangka waktu pembayaran selama 30 bulan.

“Dalam perjanjian disebutkan, apabila pembayaran tidak lunas dalam 30 bulan, diberikan tambahan waktu 10 bulan dengan konsekuensi penambahan 20 persen dari sisa pembayaran. Namun hingga perjanjian berakhir pada 15 November 2025, kewajiban tersebut tidak dipenuhi,” jelasnya.

Menurut Dwi Joko, total pembayaran yang diterima kliennya hanya sekitar Rp50 juta yang dibayarkan secara bertahap, jauh dari nilai yang telah disepakati.

Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait dua kwitansi bertanggal 11 April 2023 yang ditandatangani kliennya. Dalam kwitansi tersebut tertulis pembayaran pembelian tanah masing-masing senilai Rp150 juta, sehingga total Rp300 juta.

“Faktanya, klien kami tidak pernah menerima uang tersebut. Kwitansi ditandatangani karena adanya janji pembayaran yang akan segera direalisasikan, namun hingga perjanjian berakhir, uang tersebut tidak pernah diterima,” tegasnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkapkan bahwa tanah milik kliennya diduga telah dipecah sertifikatnya dan dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya sebagai pemilik sah.

Adapun objek tanah dimaksud yakni:

Sertifikat Nomor 00075/Mega Timur, berdasarkan Surat Ukur tanggal 7 November 2006 Nomor 744/Mega Timur/2006, seluas 14.728 m², atas nama Sumiati;

Sertifikat Nomor 00076/Mega Timur, berdasarkan Surat Ukur tanggal 7 November 2006 Nomor 797/Mega Timur/2006, seluas 14.649 m², atas nama Sumiati;

Kedua bidang tanah tersebut berlokasi di Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, sebelum pemekaran desa yang kini menjadi Desa Malaya.

Atas kasus ini, pihak kuasa hukum mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk waspada apabila ada pihak yang menawarkan atau menjual tanah milik klien kami, yang diduga dilakukan oleh oknum dari PT UMAR,” pungkas Dwi Joko.

(Tim Liputan).

Komentar0

Type above and press Enter to search.