Tinta Rakyat Nusantara.com, Pontianak — Usulan pemberian amnesti kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, menjadi ujian serius bagi negara. Bukan semata persoalan hukum, melainkan soal bagaimana negara menegakkan keadilan tanpa mencabut kemanusiaan, setelah seseorang menjalani hukuman panjang.
Dalam sistem hukum Indonesia, dikenal tiga bentuk pengampunan negara, yakni amnesti, abolisi, dan remisi. Ketiganya merupakan hak prerogatif Presiden dengan pertimbangan DPR, namun berbeda pada tahap, cakupan, dan dampak hukumnya.
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada perseorangan atau kelompok yang telah dijatuhi putusan pidana, khususnya perkara yang mengandung dimensi politik atau sosial. Amnesti bersifat menyeluruh dan menghapus seluruh akibat hukum pidana.
Abolisi bersifat lebih spesifik dan individual, ditujukan untuk menghentikan proses penegakan hukum terhadap seseorang sebelum vonis dijatuhkan. Abolisi tidak menghapus fakta perbuatan, tetapi menghentikan proses hukum.
Sementara remisi merupakan pengurangan masa pidana bagi narapidana yang berkelakuan baik, umumnya diberikan pada hari besar nasional atau keagamaan.
Jejak Amnesti dalam Sejarah Indonesia
Dalam perjalanan sejarah Indonesia, sejak era Presiden Soekarno hingga Presiden Prabowo Subianto, amnesti telah berulang kali diberikan, bahkan kepada mereka yang pernah diposisikan sebagai “musuh negara”.
Presiden Soekarno melalui Keppres Nomor 303 Tahun 1959 memberikan amnesti kepada anggota pemberontakan DI/TII Kahar Muzakkar di Sulawesi Selatan. Melalui Keppres Nomor 449 Tahun 1961, Soekarno juga memberikan amnesti kepada pengikut Daud Beureueh di Aceh, serta kelompok PRRI/Permesta di Sumatera dan Sulawesi.
Presiden Soeharto melalui Keppres Nomor 63 Tahun 1977 memberikan amnesti kepada pengikut Gerakan Fretilin di Timor Timur. Presiden B.J. Habibie melalui Keppres Nomor 123 Tahun 1998 memberikan amnesti kepada 18 tahanan politik kasus demonstrasi Timor Timur, serta kepada Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan.
Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memberikan amnesti kepada aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan sejumlah tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2005 memberikan amnesti kepada sekitar 2.000 anggota GAM.
Presiden Joko Widodo melalui Keppres Nomor 24 Tahun 2019 memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun. Presiden Prabowo Subianto, melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2025, memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Melalui Keppres Nomor 18 Tahun 2025, Prabowo juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), serta rehabilitasi kepada mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi.
Mengapa Akil Mochtar?
Merujuk pada sejarah panjang tersebut, masyarakat di Kalimantan Barat dan berbagai daerah lain di Indonesia mengajukan permohonan amnesti bagi Akil Mochtar. Surat permohonan ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan cermin perdebatan nasional tentang proporsionalitas hukuman.
Fakta yang tak terbantahkan: 12 tahun masa pidana telah dijalani. Tidak ada uang pengganti. Tidak ada denda. Tidak tercatat kerugian keuangan negara.
Di titik ini, kritik hukum mengeras. Ketika pidana korupsi dijatuhkan tanpa kerugian negara, namun berujung hukuman seumur hidup, pertanyaan keadilan dan keseimbangan hukuman tak terelakkan.
Hukum pidana modern menuntut kesetaraan antara kesalahan, dampak, dan tujuan pemidanaan. Jika efek jera telah tercapai, martabat publik runtuh, kekuasaan hilang, dan pelaku telah menua dalam sistem pemasyarakatan, maka negara ditantang meninjau ulang makna keadilan itu sendiri.
Dukungan Sosial yang Meluas
Dukungan terhadap usulan amnesti ini datang lintas kabupaten, etnis, profesi, dan generasi. Majelis adat, keraton, organisasi keagamaan, pemuda, akademisi, petani, hingga tokoh pers menyuarakan sikap yang sama.
Mereka tidak meminta penghapusan kesalahan, tetapi menolak penghukuman tanpa akhir. Dalam perspektif sosiologi hukum, dukungan massif ini mencerminkan legitimasi sosial.
Negara berhak menghukum. Namun masyarakat berhak menilai, kapan hukuman kehilangan relevansinya. Dalam konteks ini, amnesti diposisikan sebagai koreksi etik, bukan pembatalan hukum.
Suara Daerah dan Relasi Negara
Surat dari Kalimantan Barat disampaikan dengan bahasa yang santun namun tegas. Wilayah ini pernah melahirkan tokoh nasional. Kini, daerah yang sama meminta negara bersikap bijak terhadap putra daerahnya.
Ini bukan soal primordialisme, melainkan relasi kepercayaan antara pusat dan daerah. Ketika pusat mendengar, keadilan terasa hidup. Ketika diabaikan, jurang kepercayaan melebar.
Ujian bagi Negara
Keputusan kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI. Ini bukan sekadar keputusan hukum, melainkan keputusan etik kenegaraan.
Sejarah akan mencatat: negara besar bukan hanya tegas menghukum, tetapi berani memaafkan ketika keadilan telah terpenuhi.
Usulan amnesti Akil Mochtar berdiri sebagai ujian — apakah hukum Indonesia mampu lentur tanpa kehilangan wibawa, dan apakah kekuasaan berani memilih kemanusiaan tanpa terlihat lemah.
Jawaban negara akan dikenang lebih lama daripada vonis mana pun.
(Tim/TRN-Red)

Komentar0