GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

LSM Gerak Indonesia Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMK di Kabupaten Kediri


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Kediri — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (LSM Gerak Indonesia) menyoroti pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Ketua Bidang Informasi LSM Gerak Indonesia, Achmad Masliyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan permohonan informasi resmi terkait pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024–2025 kepada sejumlah SMK di wilayah tersebut.

“Penyaluran Dana BOS seharusnya dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan operasional sekolah dan peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk kepentingan lain yang bertentangan dengan juklak dan juknis penggunaan Dana BOS,” tegas Achmad.

Menurutnya, LSM Gerak Indonesia juga telah menyampaikan informasi awal kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS di sejumlah SMK.

“Bukti permulaan sudah kami kantongi. Kami meminta Aparat Penegak Hukum segera mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Achmad menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, termasuk mekanisme penggunaan anggaran serta sanksi bagi satuan pendidikan yang melakukan penyimpangan.

Tak hanya itu, LSM Gerak Indonesia juga berencana menyurati Menteri Pendidikan agar memberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang terbukti melanggar aturan.

“Kami akan mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan agar Bantuan Operasional Sekolah dihentikan terhadap SMK yang dengan sengaja menabrak aturan yang berlaku,” pungkas Achmad. (*/TRN)

Komentar0

Type above and press Enter to search.