GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Dari Pontianak ke Istana: Suara Kemanusiaan di Balik Permohonan Amnesti Akil Mochtar

Akil Mochtar, mantan Hakim Konstitusi periode 2008–2013 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi pada April hingga Oktober 2013. (Ist)

Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak — Di Kota Pontianak, pagi kerap lahir perlahan. Sungai Kapuas mengalir tenang, membawa cerita lama, luka lama, sekaligus harapan dan optimisme. Dari kota sungai inilah, seikat surat bergerak menuju Jakarta.

Bukan surat biasa. Dokumen tebal itu berisi permohonan amnesti bagi Akil Mochtar, mantan Hakim Konstitusi periode 2008–2013 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi pada April hingga Oktober 2013. Akil Mochtar adalah sosok kontroversial: tokoh daerah dengan perjalanan hidup yang sarat paradoks.

Akil Mochtar saat menjabat sebagai Hakim dan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).(Ist)

Surat tersebut memikul suara kolektif, bukan sekadar pembelaan personal. Permohonan resmi bertanggal 7 Desember 2025 itu diajukan atas nama tim pemohon amnesti Akil Mochtar. Alamat tertulis rapi, tanda tangan berbaris, dengan tembusan disampaikan kepada DPR RI, Kementerian Hukum, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Setiap halaman memuat pesan yang seragam: permohonan amnesti diajukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, rekam kontribusi sosial, serta fakta hukum berupa tidak adanya kerugian keuangan negara, denda, maupun kewajiban uang pengganti.

Narasi Kemanusiaan di Balik Frasa Hukum

Di balik bahasa hukum yang formal, tersimpan narasi kemanusiaan. Akil Mochtar dijatuhi pidana penjara seumur hidup, yakni pidana yang dijalani terpidana hingga akhir hayat. Hukuman ini merupakan yang terberat dalam sistem hukum pidana Indonesia, selain pidana mati.

Kini, Akil Mochtar telah menjalani hukuman selama 12 tahun. Bukan waktu yang singkat. Dalam bundelan surat dukungan yang menyertai permohonan amnesti, berulang kali muncul frasa serupa: telah menjalani hukuman belasan tahun, berperilaku baik selama masa pembinaan, serta tidak dibebani kewajiban finansial apa pun kepada negara.

Akil Mochtar dalam salah satu kunjungan kerja ke pengajian dan majlis taklim.(Ist)

Pengulangan tersebut bukan kebetulan. Ia menjadi fondasi argumen moral, bukan semata teknis hukum.

Salah satunya datang dari Majelis Wilayah KAHMI Kalimantan Barat, yang menyampaikan permohonan keringanan hukuman dengan bahasa tertib, tenang, dan penuh hormat. Dalam pandangan mereka, Akil Mochtar diposisikan sebagai tokoh daerah yang pernah berkontribusi dalam pengembangan kebudayaan, keharmonisan sosial, dan pemikiran hukum nasional.

Bagi KAHMI, amnesti tidak dimaknai sebagai penghapusan kesalahan, melainkan sebagai upaya pemulihan martabat sosial sekaligus ruang rekonsiliasi masyarakat.

Dukungan Meluas dari Kalimantan Barat dan Daerah Lain

Daftar dukungan terhadap permohonan amnesti ini membentang panjang, nyaris menyerupai sensus sosial. Dukungan datang dari Majelis Adat Budaya Melayu, KAHMI lintas kabupaten, KNPI, BKPRMI, Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, hingga sanggar-sanggar budaya.

Akil Mochtar dalam salah satu kunjungan di Kampung Dayak di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.(Ist)

Nama-nama kesultanan juga tercantum berurutan: Pakunegara Tayan, Surya Negara Sanggau, dan Kerajaan Matan Tanjungpura. Di luar struktur adat, dukungan turut disampaikan oleh akademisi, praktisi media, petani, pengurus RT, hingga kelompok tani di desa-desa pesisir.

Para pengusul tidak hanya berasal dari Kalimantan Barat, tetapi juga dari berbagai daerah lain seperti Riau, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Indramayu, Cianjur, hingga Kota Bandung.

Dukungan ini bukan sekadar formalitas tanda tangan. Dalam perspektif sosiologis, ia mencerminkan modal sosial yang dinilai masih hidup. Komunitas tidak sepenuhnya memutus ikatan, melainkan memilih pemakluman bersyarat tanpa menghapus ingatan atas kesalahan.

Bagi masyarakat Melayu Kalimantan Barat, figur publik kerap dipandang secara utuh. Kesalahan diakui, namun jasa masa lalu tidak serta-merta dilenyapkan. Prinsip ini tercermin dalam surat para kesultanan. Raja Tayan XIV, Raja Sanggau, dan Raja Matan Tanjungpura menyebut amnesti sebagai langkah untuk membesarkan hati masyarakat, bukan semata mengangkat individu.

Keadilan Restoratif dalam Perspektif Nasional

Dalam hukum modern, amnesti kerap dipahami sebagai instrumen politik hukum. Namun, dokumen permohonan ini menggeser sudut pandang tersebut menuju keadilan restoratif—keadilan yang menekankan pemulihan relasi sosial, bukan semata pembalasan.

Dalam banyak surat dukungan, tersirat gagasan yang sama: hukuman telah dijalani, efek jera dinilai telah terjadi, dan waktu panjang di balik jeruji telah mengikis kekuasaan simbolik yang melekat pada pelaku.

Organisasi keagamaan turut menambahkan dimensi spiritual. Rabithah Alawiyah Pontianak, misalnya, mengutip ayat Al-Qur’an tentang kelapangan dada, pengampunan, dan nilai rahmah. Pendekatan ini memperluas makna amnesti, tidak hanya sebagai keputusan legal formal, tetapi juga sebagai etika publik berbasis nilai kemanusiaan universal.

Suara Pemuda Daerah

Menariknya, dukungan juga datang dari kalangan mahasiswa. HMI Cabang Kubu Raya, Singkawang, Sambas, Sintang, serta Badko HMI Kalimantan Barat menyuarakan sikap serupa.

Generasi muda membaca kasus ini secara kontekstual. Mereka tidak menutup mata atas kesalahan, namun menilai bahwa hukuman panjang telah memenuhi rasa keadilan substantif. Bagi mereka, amnesti bukan hadiah, melainkan penanda bahwa negara mampu bersikap proporsional—tegas saat menghukum, bijak saat memberi pengampunan.

Dua sikap tersebut tidak saling meniadakan, justru saling menguatkan legitimasi hukum.

Menunggu Keputusan Negara

Pada titik ini, permohonan amnesti Akil Mochtar telah melampaui isu personal dan menjelma menjadi refleksi tentang negara hukum. Presiden dan DPR RI ditempatkan sebagai pemegang kebijakan moral tertinggi.

Dokumen-dokumen tersebut berulang kali menyebut satu kata kunci: harapan—harapan kemanusiaan, kebijaksanaan, dan rekonsiliasi. Tidak ada glorifikasi berlebihan, tidak pula pengingkaran atas kesalahan masa lalu. Pengakuan berjalan beriringan dengan permintaan pengampunan.

Surat telah sampai di Istana. Jawaban belum tiba. Sungai Kapuas tetap mengalir. Di hulunya, harapan bertumbuh perlahan. Di hilirnya, sejarah mencatat satu bab penting lain: apakah negara memilih mengampuni atau menutup pintu maaf.

Apa pun keputusan yang kelak diambil, gelombang suara dari Kalimantan Barat telah tercatat sebagai bagian dari percakapan nasional tentang keadilan, kemanusiaan, dan kebijaksanaan kekuasaan. (Tim/Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.