GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Amnesti Akil Mochtar dan Ujian Kematangan Negara Hukum


(Dok/Ist)

Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak - Di negara republik yang berdiri di atas hukum, amnesti bukan sekadar belas kasih personal. Amnesti adalah keputusan politik konstitusional. Ia dipakai negara pada saat hukum positif berhenti memberi makna pemulihan.

Dari Kalimantan Barat, suara kolektif menggema menuju Istana. Bukan satu organisasi. Bukan satu tokoh. Puluhan lembaga keagamaan, adat, pemuda, akademisi, hingga praktisi media massa, menyuarakan satu kehendak: negara diminta menimbang ulang makna hukuman panjang bagi Akil Mochtar.

Akil Mochtar menjalani hukuman penjara seumur hidup. Dua belas tahun masa pidana telah dilewati. Fakta hukum tertulis terang: putusan tidak memuat uang pengganti, tidak memuat denda, dan tidak mencatat adanya kerugian keuangan negara. Dalam sistem hukum pidana modern, fakta ini bukan detail kecil. Fakta ini menentukan apakah tujuan pemidanaan telah tercapai, atau justru melampaui batas kemanusiaan.

Hukuman Dijalani Lama

Hukum pidana mengenal tiga tujuan utama: pembalasan, pencegahan, dan perbaikan. Ketika hukuman telah dijalani lama tanpa sisa kewajiban finansial, pertanyaan mendasar muncul: apakah negara masih menghukum demi keadilan publik, atau sekadar mempertahankan simbol kekuasaan hukum?

Kasus Akil Mochtar menjadi cermin keras. Vonis berat telah menutup seluruh karier publik. Hukuman panjang telah memutus akses kekuasaan. Risiko pengulangan tindak pidana praktis nihil. Dalam konteks ini, pidana yang terus berlangsung berpotensi berubah—dari keadilan menjadi penderitaan administratif.

Kritik hukum yang muncul bukan untuk membela figur. Kritik diarahkan pada sistem pemidanaan yang nyaris tak menyediakan mekanisme evaluasi kemanusiaan. Negara hukum yang kuat justru berani menilai ulang efek hukuman, bukan sekadar menjalankan teks putusan sampai titik biologis terakhir.

Individu dan Kontribusi Sosial

Restorative justice bukan pengampunan membabi buta. Ia menimbang kerusakan sosial, lalu mencari pemulihan yang proporsional. Dalam dokumen usulan amnesti, narasi pemulihan terasa dominan. Akil Mochtar diposisikan sebagai individu yang pernah berkontribusi, lalu jatuh, dan menanggung konsekuensi panjang.

Organisasi adat Melayu menyuarakan pandangan kultural: kesalahan diakui, hukuman dijalani, martabat manusia tetap dijaga. Nilai ini hidup kuat dalam tradisi lokal, jauh sebelum kodifikasi hukum kolonial hadir. Negara modern kerap lupa kebijaksanaan semacam ini.

Dalam kerangka tersebut, amnesti bukan penghapusan dosa hukum. Amnesti menjadi jembatan pemulihan relasi sosial, sekaligus penegasan bahwa negara mampu berbelas kasih tanpa kehilangan wibawa.

Daftar dukungan memanjang lintas kabupaten dan lintas generasi. Keraton berdiri sejajar dengan mahasiswa. Ulama bersanding bersama petani. Fenomena ini jarang muncul dalam perkara korupsi kelas berat. Fakta ini menandakan sesuatu yang lebih dalam daripada simpati personal.

Masyarakat sipil membaca perkara ini melalui kacamata dampak sosial. Hukuman panjang tanpa kerugian negara dipersepsi sebagai ketidakseimbangan keadilan. Persepsi publik semacam ini berbahaya bila diabaikan. Ketika rasa keadilan tergerus, legitimasi hukum ikut terancam.

Negara Konstitusional yang Bijak

Konstitusi memberi Presiden hak amnesti dengan pertimbangan DPR RI. Hak ini bukan hadiah politik, melainkan mekanisme darurat moral, digunakan saat hukum positif berhenti menjawab rasa keadilan hidup.

Kasus Akil Mochtar menempatkan Presiden dan DPR RI pada persimpangan sulit. Menolak amnesti berarti konsistensi formal hukum. Mengabulkan amnesti berarti keberanian moral menafsirkan ulang keadilan. Dua pilihan sama-sama berisiko.

Namun sejarah hukum nasional mencatat: negara besar bukan negara tanpa ampun. Negara besar adalah negara yang sanggup mengakui bahwa hukuman telah cukup, lalu berhenti sebelum keadilan berubah menjadi dendam institusional.

Dari Kota Pontianak, berkas telah berangkat. Dari Jakarta, keputusan menunggu lahir. Publik menanti—bukan demi satu nama, melainkan demi arah moral negara hukum.

Apabila amnesti diberikan, negara mengirim pesan: keadilan berwajah manusia. Apabila ditolak, negara wajib menjelaskan alasan proporsional secara jujur. Diam justru pilihan paling berbahaya.

Pada titik ini, amnesti Akil Mochtar bukan lagi perkara personal. Ia telah menjelma menjadi ujian kematangan hukum Indonesia.

(Tim/TRN-Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.