Tinta Rakyat Nusantara.Com, Sanggau – Perkara Nomor: 56/Pdt.G/2025/PN.Sag, yakni gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa harta warisan yang diajukan tanpa Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama Sanggau, resmi diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau pada 26 November 2025.
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: Lp/B/246/VIII/2024/SPKT/Polda Kalimantan Barat dengan terlapor Haikal S.T., atas dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP. Setelah proses penyelidikan, penyidik Polda Kalbar tidak menemukan unsur pidana sehingga perkara tersebut dinyatakan SP3.
Tidak terima atas laporan tersebut, Haikal S.T. kemudian membuat laporan balik melalui Lp/B/151/V/2025/SPKT/Polda Kalimantan Barat dengan terlapor Arbiansyah. Merespons langkah itu, pihak Arbiansyah mengajukan gugatan PMH terhadap Haikal S.T. ke Pengadilan Negeri Sanggau.
Kuasa hukum Haikal S.T., Dr. Dwi Joko Prihanto, S.H., M.H, memberikan pernyataan resmi usai persidangan.
“Kami mengapresiasi Majelis Hakim yang memutus perkara ini secara cermat, objektif, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Joko menegaskan sejak awal bahwa substansi perkara ini merupakan sengketa waris, sehingga seharusnya berada di bawah yurisdiksi Peradilan Agama, bukan Pengadilan Negeri.
“Sengketa waris tunduk pada yurisdiksi Peradilan Agama sesuai ketentuan kewenangan absolut yang berlaku,” jelasnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum mengajukan eksepsi kewenangan absolut, yang kemudian dikabulkan Majelis Hakim untuk Tergugat I, II, dan IV.
“Putusan ini tepat dan sejalan dengan asas kompetensi absolut dalam hukum acara perdata,” tegasnya.
Majelis Hakim PN Sanggau memutuskan bahwa Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut, serta membebankan biaya perkara kepada Penggugat.
“Putusan ini menunjukkan proses peradilan yang profesional, proporsional, dan menghormati batas kewenangan antar-peradilan. Ini memberi kepastian hukum bagi para pihak,” tambah Joko.
Mengakhiri pernyataan, ia kembali menyampaikan apresiasi kepada Majelis.
“Terima kasih kepada Majelis Hakim atas putusan yang memberikan kepastian hukum dalam perkara ini,” pungkasnya. (*/TRN)

Komentar0