Tinta Rakyat Nusantara.Com, Tangerang – PT. Sukses Logam Indonesia (SLI), perusahaan yang beroperasi di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, membantah tudingan yang beredar di media sosial terkait dugaan pencemaran udara, kebisingan, serta pengelolaan limbah B3 yang dikaitkan dengan aktivitas produksi mereka.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat (10/10/2025), Farid, selaku Direktur Operasional (Dirops) PT. SLI, menegaskan bahwa perusahaan beroperasi sesuai ketentuan perizinan yang sah dan tidak melakukan pelanggaran sebagaimana dituduhkan.
“Kami memproduksi zinc oxide melalui proses tertutup. Perlu diketahui, debu EAF yang kami manfaatkan sudah termasuk kategori non-B3. Izin produksi kami juga bukan untuk limbah B3, dan seluruh perizinan telah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pusat, termasuk LSO dan Pertek,” ujar Farid.
Farid juga menepis tudingan bahwa perusahaan menjadi sumber utama pencemaran di kawasan industri Balaraja.
“Pabrik kami berada di zona industri. Banyak perusahaan lain yang juga memiliki cerobong, jadi mengapa hanya kami yang disorot? Dari mana bisa dipastikan 1000% bau atau polusi berasal dari pabrik kami?” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagian besar pekerja di PT. SLI berasal dari masyarakat sekitar, khususnya warga Kampung Cengkok, RT 01 hingga RT 05.
“Kami berharap masyarakat bisa lebih objektif dan terbuka melihat fakta yang sebenarnya,” imbuhnya.
Farid juga menjelaskan bahwa kegiatan produksi PT. SLI telah melalui proses pelaporan rutin ke kementerian terkait.
“Bangunan ini dulunya digunakan untuk produksi keramik oleh PT. Citra Cipta Sukses Lestari. Kini kami gunakan secara legal dengan izin produksi dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak Kecamatan Balaraja, Satpol PP Kabupaten Tangerang, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Senin, 22 September 2025 pukul 15.04 WIB. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan.
Farid menegaskan bahwa PT. SLI berkomitmen untuk terus memperbaiki diri dan mematuhi seluruh ketentuan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kami juga minta keadilan. Jangan sampai perusahaan terus disudutkan, karena di dalamnya ada masyarakat yang menggantungkan hidup sebagai karyawan. Kami berkomitmen memperbaiki kekurangan yang ada,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Farid mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Menyebarkan berita bohong tentu melanggar hukum. Kami percaya aparat penegak hukum akan menindak secara profesional demi menjaga iklim investasi yang kondusif di Balaraja,” pungkasnya.
(Agus/Editor:Red).
Komentar0