GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Polda Kepri Bongkar Korupsi Proyek Dermaga Batu Ampar, Negara Rugi Rp30,6 Miliar


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Batam – Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus besar dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam. Proyek bernilai kontrak Rp75,5 miliar itu merugikan negara hingga Rp30,6 miliar, berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers menegaskan bahwa praktik korupsi tersebut terbukti sarat rekayasa, mulai dari laporan fiktif, mark up volume pekerjaan, hingga kebocoran data lelang.

“Kasus ini bukti keseriusan Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi. Penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Kapolda Kepri.

Dari Laporan Warga hingga Penyidikan

Kasus bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2024. Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian menindaklanjuti hingga naik ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Puluhan saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat negara, penyedia jasa, konsultan, hingga tenaga ahli.

Penyidik akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni:

  1. AMU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. IMA, kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR).
  3. IMS, Komisaris PT ITR.
  4. ASA, Direktur Utama PT MUS.
  5. AHA, Direktur Utama PT DRB.
  6. IRS, Konsultan Perencana.
  7. NVU, bagian dari KSO penyedia.

Para tersangka ditangkap di Jakarta, Bali, dan Batam, lalu dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan intensif.

Proyek Gagal, Uang Mengalir

Proyek revitalisasi dermaga ini seharusnya rampung dalam 390 hari kalender (Oktober 2021 – November 2022). Namun kontrak diputus pada Mei 2023 tanpa hasil berarti, meski dana yang sudah dicairkan kepada penyedia jasa mencapai Rp63,6 miliar.

Penyidikan mengungkap adanya laporan fiktif terkait pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, serta praktik konsultan yang membocorkan data rahasia lelang dengan imbalan uang.

Barang Bukti Disita

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik menyita 74 barang bukti, di antaranya:

  • Dokumen kontrak dan laporan bulanan pekerjaan.
  • Dokumen pencairan anggaran.
  • Perangkat elektronik.
  • Perhiasan emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram.
  • Uang tunai Rp212,7 juta dan 1.350 dolar Singapura.

Penyidik juga masih menelusuri aset-aset lain milik tersangka guna memulihkan kerugian negara.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta hukuman tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.

Kapolda Kepri menegaskan bahwa perkara ini akan terus dikembangkan.
“Aset-aset lain masih ditelusuri, dan perkara ini bisa berkembang dengan tersangka tambahan. Tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Irjen. Pol. Asep Safrudin.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora menambahkan bahwa seluruh barang bukti akan memperkuat dakwaan di persidangan sekaligus memastikan kerugian negara dapat dipulihkan. Saat ini, berkas perkara tengah dilengkapi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

(Tim Liputan).

Komentar0

Type above and press Enter to search.