GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Kalapas Kelas IIA Banda Aceh, hadiri Sosialisasi Penguatan Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Banda Aceh - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh Nomor : WP.1-UM.01.01-2041 Tentang Sosialisasi Penguatan Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam menyongsong berlakunya UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP, dengan ini, Lapas Kelas IIA Banda Aceh turut hadir dalam kegiatan sosialisasi, Kamis (02/10/2025) 

Turut hadir, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Ketua  DPP Ipkemindo, serta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan termasuk diantaranya Kepala Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono, didampingi Staf bidang Binadik hadir di dalam kegiatan yang terpusat pada Aula Kantor Wilayah Kemenkum Aceh tersebut.

Dalam sambutan nya, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, mengatakan bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini merupakan tonggak sejarah yang sangat penting bagi Bangsa Indonesia, setelah sekian lama kita menggunakan KUHP warisan Kolonial, dan akhirnya Indonesia memiliki KUHP yang baru, di susun dengan semangat reformasi hukum, yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta jatidiri bangsa.

"Perubahan besar ini, membawa implikasi yang luas, bukan hanya bagi aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa, dan kepolisian, tetapi juga bagi seluruh Jajaran Pemasyarakatan, terutama pembimbing Kemasyarakatan. KUHP baru membawa hal baru berupa pidana kerja sosial, yang mana Pembimbing Kemasyarakatan menjadi Pembimbing bagi terpidana dalan menjalani pidana kerja sosial tersebut. Selain itu, KUHP baru, mengalami penguatan pada restorative justice, pendekatan ini menekankan pemulihan, menempatkan manusia sebagai subjek yang dapat di bina, diperbaiki, dan di kembalikan ke masyarakat".pungkasnya.

Kemudian, dilanjutkan dengan pemateri pertama, yang di paparkan oleh Aipda Okto selaku banit IV Subdit IV Diskrimum Polda Aceh mengenai penggunaan Litmas dalam penanganan perkara anak pada penyidikan.

Setelah itu, dilanjutkan dengan Paparan oleh Praktisi Hukum Pidana, Dr. Mukhlis S.H., M.Hum, salah satunya menjelaskan bahwa Hukum itu sebuah produk yang mengikuti perkembangan zaman, pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP menjelaskan adanya perubahan jenis pidana, yang dimana sebelum pidana mati akan menjadi pidana khusus percobaan selama 10 Tahun serta terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara KUHP sebelumnya cenderung bersifat represif, sedang di dalam KUHP baru bersifat lebih modern, rehabilitatif dan berorientasi pada keadilan restorative justice. 

Tidak hanya itu,, paparan lebih lanjut di sampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, terkait dengan materi Sosialisasi Rencana Permen Imipas  terkait Litmas serta Sosialisasi Rencana Permen Imipas terkait Hak dan Kewajiban Klien.

Seluruh rangkaian kegiatan ini, di akhiri dengan sesi foto bersama Pembimbing  Kemasyarakatan Ahli Utama, Kepala Kantor Wilayah, para Kepala Unit Pelaksana Teknis serta seluruh peserta kegiatan yang hadir.

(Zainal/Editor:Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.