GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Terdakwa Paulus Andi Mursalim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah Kalbar


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (3/9/2025), resmi menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim (PAM) dalam perkara korupsi pengadaan tanah salah satu bank milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Majelis hakim yang diketuai I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH, dengan hakim anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M. Hum. dan Arif Hendriana, SH, MH., dalam sidang terbuka untuk umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan ini merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta KUHAP Pasal 193 ayat (1) dan (2) huruf (b).

Vonis Majelis Hakim

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman:

  • Pidana penjara selama 10 tahun
  • Denda Rp500 juta, subsidair 2 bulan kurungan
  • Membayar uang pengganti Rp31.473.428.750,00. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita untuk dilelang. Jika harta tidak mencukupi, pidana penjara tambahan 5 tahun akan dijatuhkan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta:

  • Pidana penjara 16 tahun
  • Denda Rp750 juta, subsidair 4 bulan kurungan
  • Uang pengganti Rp39.866.378.750,00, dengan ancaman pidana penjara tambahan 8 tahun jika tidak dibayar.

Respons Penasehat Hukum dan Kejaksaan

Penasehat hukum terdakwa, Lipi, SH, menyatakan masih akan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menyampaikan bahwa putusan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Meski begitu, Kejaksaan menghormati putusan pengadilan. Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan pikir-pikir dan akan memutuskan langkah hukum dalam waktu tujuh hari, apakah menerima atau mengajukan banding.

Kasi Penkum menegaskan Kejaksaan tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Upaya pemberantasan korupsi adalah bagian dari Asta Cita demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya. Ia menambahkan, Kejaksaan konsisten menjaga keuangan negara serta memastikan adanya efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

(*/Dwi-Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.