GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Puluhan Debt Collector ACC Finance Rantauprapat Keroyok Wartawan, Kapolda Sumut Diminta Turun Tangan!


Tinta Rakyat Nusantara.Com,  Labuhanbatu, Sumut – Aksi premanisme yang dilakukan oknum debt collector kembali memicu kemarahan publik. Peristiwa mengejutkan terjadi di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, ketika puluhan debt collector dari perusahaan pembiayaan ACC Finance diduga mengeroyok dua insan pers saat berusaha menghentikan penarikan kendaraan yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat sekelompok pria diduga debt collector atau yang dikenal dengan sebutan Mata Elang terlibat adu mulut dengan wartawan hingga berujung pada pemukulan.
Korban dalam insiden ini adalah Andi Putra Jaya Zandroto, Satgasus Mitramabesnews.id, dan Ahmad Idris Rambe, Pimpinan Redaksi Radarkriminaltv.com. Kedua jurnalis itu mengalami kekerasan di depan Kantor Astra Credit Companies (ACC) di Jl. Sisingamangaraja, Labuhanbatu.

Menurut keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika wartawan mencoba mencegah penyitaan kendaraan yang dilakukan tanpa penetapan pengadilan. Namun, bukannya menghentikan aksi, oknum debt collector justru menganiaya wartawan di lokasi kejadian.

“Ini jelas melanggar aturan. Debt collector tidak punya wewenang untuk melakukan kekerasan atau main hakim sendiri. Kalau ada masalah kredit macet, harusnya diselesaikan sesuai prosedur hukum,” tegas salah satu pemerhati hukum di Labuhanbatu.

Praktik penarikan kendaraan yang dilakukan sepihak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus melalui mekanisme pengadilan jika debitur menolak menyerahkan barang. Penarikan paksa tanpa putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan melanggar hak konsumen.

Selepas kejadian, korban segera menghubungi layanan darurat 110 untuk meminta evakuasi dari lokasi pengeroyokan dan langsung membuat laporan resmi ke Polres Labuhanbatu. Kasus ini telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT.

Tindakan kekerasan terhadap wartawan juga melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik. Selain itu, aksi pengeroyokan dapat dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Sejumlah pihak mendesak Kapolda Sumut untuk segera turun tangan, menindak tegas oknum debt collector maupun pihak perusahaan pembiayaan yang dianggap membiarkan praktik kekerasan tersebut. Masyarakat menilai perlu ada langkah hukum yang tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan memberikan perlindungan terhadap insan pers.

(Zainal Abidin/ Editor:Red). 

Komentar0

Type above and press Enter to search.