Tinta Rakyat Nusantara.Com, Ketapang — Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di sektor pertambangan Kalimantan Barat. PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI Tbk) Site Air Upas, yang merupakan bagian dari Harita Group, disebut-sebut melakukan pengambilan air Sungai Bangkul di Desa Kendodong, Kecamatan Kendawangan yang disinyalir tanpa izin resmi. Air tersebut digunakan untuk penyiraman jalan tambang.
Padahal, sesuai Undang-Undang Dasar 1945, bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Praktik pengambilan air sungai tanpa izin jelas melanggar aturan.
Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat empat titik pengambilan air dengan kapasitas besar menggunakan dua truk tangki 12.000 liter dan dua truk tangki 16.000 liter. Pengambilan ini melebihi 1000 liter per hari, tanpa dokumen izin pemanfaatan air permukaan sebagaimana diwajibkan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 121 Tahun 2015, dan Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2015.
Beni Hardian, warga Ketapang, menegaskan bahwa praktik ini tidak bisa dibiarkan. “Jika sengaja dilakukan, maka jelas melanggar Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 70 UU No. 17/2019. Ancaman hukumannya penjara 1 hingga 3 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Penegakan hukum harus ditegakkan agar hak masyarakat atas sumber daya air terlindungi,” tegasnya.
Sementara itu, Diki (52), warga Kalimantan Barat lainnya, menyatakan bahwa perusahaan wajib memiliki izin resmi. “Jika izin itu tidak dimiliki, maka tindakan perusahaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi dikenakan sanksi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT CMI Tbk Site Air Upas untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut guna perimbangan berita. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, serta klarifikasi sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Sumber: Evi Zulkipli/Tim Liputan.
Komentar0