Tinta Rakyat Nusantara.Com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menunjukkan perhatian serius terhadap perlindungan jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Pada 21 Mei 2025, Presiden resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres ini hadir setelah maraknya kabar ancaman terhadap jaksa yang tengah membongkar kasus korupsi. Regulasi tersebut menjadi payung hukum yang menegaskan bahwa jaksa harus bebas dari ancaman, intimidasi, maupun tekanan pihak manapun. Perpres mengatur bahwa segala bentuk tindakan yang menimbulkan rasa takut, paksaan, atau hambatan bagi jaksa dapat dicegah dengan perlindungan langsung dari TNI dan Polri.
Dalam sambutannya saat menghadiri Kongres Fidar, Sabtu pekan lalu, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya memberantas korupsi tanpa rasa gentar.
“Saya tahu ada penegak hukum yang diancam saat membongkar kasus korupsi. Ada yang rumahnya didatangi, mobilnya diikuti, bahkan rumahnya difoto. Kita paham itu, tapi saya tegaskan: kita tidak gentar dan tidak akan berhenti membongkar kasus-kasus korupsi,” tegas Presiden.
Kejaksaan Agung Sambut Positif
Kepala Kejaksaan Agung RI, Dr. ST. Burhanudin, SH, MH, menyambut positif terbitnya Perpres ini. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata perhatian negara terhadap Korps Adhyaksa.
“Perlindungan dari TNI dan Polri akan diberikan sesuai kebutuhan di lapangan. Kehadiran TNI hanya sebagai pengamanan dan tidak mengganggu independensi jaksa,” jelas Burhanudin.
Kapuspenkum: Perlindungan untuk Jaksa dan Keluarga
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menambahkan bahwa perlindungan ini tidak hanya memberi ketenangan bagi jaksa tetapi juga memastikan keluarga mereka merasa aman.
“Perpres ini menegaskan pentingnya negara hadir melindungi jaksa dan keluarganya saat menjalankan tugas,” ungkap Harli kepada awak media.
Jampidsus: Perlawanan Nyata Saat Tangani Kasus Besar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengakui sering mendapat perlawanan saat menangani kasus besar, termasuk perkara Marcela dan sejumlah korupsi skala nasional. Rumah dinasnya di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, kini dijaga ketat prajurit TNI guna mengantisipasi ancaman dan menjaga keamanan.
Dengan adanya Perpres 66/2025, pemerintah berharap jaksa dapat bekerja lebih fokus, profesional, dan tanpa rasa takut dalam menjalankan tugas penegakan hukum. (*/TRN-Red).
Komentar0