Tinta Rakyat Nusantara.Com, Aceh Timur – Pembongkaran sejumlah fasilitas di Kompleks Pendopo Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, menuai sorotan publik. Aksi tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten setempat. Hal ini disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh (KANA), Minggu (14/9/2025).
“Aksi pembongkaran ini dinilai melanggar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), beserta perubahannya pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” ujar Ketua LSM KANA, Muzakir.
Menurutnya, fasilitas yang dibongkar meliputi pagar kompleks tanpa persetujuan Bupati Aceh Timur, gudang mesin genset listrik, bak penampungan air, saringan air, serta pagar lain yang berada di area pendopo.
“Barang-barang hasil bongkaran hingga kini tidak diketahui keberadaannya, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan aset daerah,” tambah Muzakir.
Ia menilai pembongkaran ini merupakan bentuk pemborosan aset daerah dan mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.
“Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah patut dipertanyakan. Kami mendesak Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, agar segera mengambil langkah tegas,” tegasnya.
Muzakir juga meminta agar oknum pejabat yang tidak memiliki integritas dan tanggung jawab terhadap aset daerah segera dicopot dari jabatannya.
“Masyarakat menunggu langkah konkret untuk mengusut tuntas persoalan ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Kami juga meminta Aparat Penegak Hukum turun tangan untuk menindaklanjuti masalah ini,” pungkasnya.
(Zainal Abidin/Editor:Red).
Komentar0