Tinta Rakyat Nusantara.Com, Medan – Penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada proyek pengadaan Smart Board dan meubilair di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai mencapai Rp100 miliar.
Koordinator Aksi Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumut, Yunus Dalimunthe, dalam aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (16/9/2025), mendesak Kejati Sumut mengambil alih kasus yang dinilai macet di Kejari Langkat.
Menurut Yunus, kasus ini bermula dari perubahan anggaran yang disebut-sebut diprakarsai oleh mantan Pj. Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Faisal diduga memerintahkan OPD untuk menggeser anggaran menjadi pengadaan Smart Board dan meubilair, meskipun sempat ditolak karena alasan teknis. Perubahan anggaran tersebut tetap dipaksakan.
Lebih jauh, Faisal juga diduga terlibat dalam aliran dana miliaran rupiah dari proyek tersebut, bahkan dikaitkan dengan pembiayaan politik salah satu calon gubernur pada Pilkada Sumut 2024. Proyek serupa disebut terjadi di sejumlah daerah lain, termasuk Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.
“Proses tender diduga direkayasa, sementara serah terima barang dilakukan tergesa-gesa hanya dalam hitungan hari. Ini bukan lagi korupsi biasa, tetapi skenario yang disusun rapi demi kepentingan pribadi dan politik,” tegas Yunus.
Tuntutan PERMAK:
- Kejati Sumut mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Smart Board Langkat yang dinilai jalan di tempat di Kejari Langkat.
- Memeriksa pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Langkat yang diduga menerima “uang ketok.”
- Menangkap dan memeriksa pejabat Dinas Pendidikan Langkat, termasuk Sekretaris Disdik Robert Hendra Ginting dan Kabid SD Fajar.
- Mendesak Gubernur Sumut mencopot Faisal Hasrimy dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Sumut.
Hingga kini, penyidikan dugaan korupsi pengadaan Smart Board senilai Rp50 miliar pada TA 2024 masih berjalan. Namun, mantan Pj. Bupati Faisal Hasrimy belum juga diperiksa oleh Kejari Langkat, sehingga desakan agar Kejati Sumut mengambil alih penanganan kasus ini semakin menguat.
(Rizky Z/Tim Liputan)
Editor:Red.
Komentar0