GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Diduga terjadi Perusakan Aset Daerah di TPI Cituis, Warga Desak Audit BPKP dan Tipikor


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Tangerang Proyek pembangunan fasilitas Peternakan/Perikanan milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menuai sorotan tajam. Pasalnya, pelaksanaan proyek yang berlokasi di Desa Surya Bahari, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, diduga telah merusak aset daerah berupa bangunan eks Kantor Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis.


Aset yang diduga masih tercatat dalam daftar barang milik daerah tersebut, menurut warga setempat, dibongkar tanpa adanya surat resmi penghapusan aset. Tindakan ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara/daerah.


Mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap penghapusan atau pemanfaatan aset daerah wajib melalui prosedur yang jelas. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat menimbulkan kerugian finansial bagi pemerintah daerah dan berujung pada proses pidana.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Mitra Lestarindo ini berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027/58840107/SPK/PPK/DKP/2025 dengan nilai kontrak Rp 148.796.555 yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.

“Selain merusak bangunan milik daerah Kabupaten Tangerang, proyek ini terasa janggal karena hanya membongkar dan memasang keramik, tapi menghabiskan dana hingga ratusan juta rupiah. Aneh bin ajaib,” ujar salah seorang warga Desa Surya Bahari yang enggan disebutkan namanya.

Atas dugaan tersebut, warga mendesak BPKP Provinsi Banten dan Penyidik Tipikor untuk segera melakukan audit dan penyelidikan terhadap proyek ini.

Sebagai catatan hukum, Pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak atau menghancurkan barang milik negara/daerah dapat dikenakan sanksi pidana.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang hak jawab dan koreksi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Sumber: Evi Zulkipli/Tim Liputan

Editor : Red

Komentar0

Type above and press Enter to search.