Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., mengumumkan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perbankan yang dilakukan tim gabungan Kejaksaan pada Jumat (29/8/2025) malam.
Sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Intelijen Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Harip Budiman alias Padang Bin Hasan, terpidana kasus tindak pidana perbankan. Harip, pria kelahiran Medan 30 Maret 1997, sebelumnya bekerja sebagai Sales Officer Briguna Purna di Bank BRI.
Kasus ini bermula dari putusan bebas Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 120/Pid.Sus/2024/PN Ptk tanggal 11 Juli 2024. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7684 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 November 2024, Harip dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Perbankan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara 5 tahun serta denda Rp10 miliar, subsider 1 tahun kurungan.
Penangkapan dilakukan di rumahnya di Jalan Condet Raya, Jakarta Timur. Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan aman dan lancar. Setelah ditangkap, Harip dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk proses administrasi dan dititipkan sementara di Cabang Rutan Salemba.
Pada Sabtu (30/8/2025) pukul 14.30 WIB, terpidana diterbangkan ke Pontianak untuk selanjutnya dieksekusi ke Rutan Kelas II Pontianak guna menjalani sisa masa hukumannya.
Kejati Kalbar menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan. “Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan,” tegas Kasi Penkum Kejati Kalbar.
(*/Dwi-Red).
Komentar0