Tinta Rakyat Nusantara.Com, Ketapang, Puluhan hingga ratusan paket proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang, khususnya di Bidang Cipta Karya (CK) dan Bidang Sumber Daya Air (SDA), disinyalir kuat dikuasai oleh mafia proyek melalui sistem Penunjukan Langsung (PL).
Indikasi monopoli tersebut terlihat dari dominasi beberapa perusahaan terhadap banyak paket pekerjaan. Bahkan, ditemukan satu perusahaan mampu menguasai lebih dari lima paket proyek dalam waktu bersamaan.
Salah satunya adalah CV Anugrah Shafana, beralamat di Jalan Brigjen Katamso, Komp. Perumahan Praja Nirmala No. 83, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang. Perusahaan ini tercatat menguasai 10 paket PL di Bidang CK dan SDA serta 5 paket PL di dinas lain. Ironisnya, sebagian kontrak dikerjakan pada periode yang sama.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Dugaan praktik monopoli ini dinilai bertentangan dengan:
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-undang tersebut jelas mengatur untuk:
- Menciptakan iklim usaha yang kondusif.
- Menjamin persaingan yang adil antar pelaku usaha.
- Melindungi kepentingan masyarakat dari praktik bisnis yang merugikan.
Dugaan Keterlibatan Oknum Internal
Menurut Beni Hardian, SP, pola penguasaan paket PL ini tidak lepas dari dugaan keterlibatan petinggi Dinas, PPK, maupun Kabid yang bekerja sama dengan mafia proyek.
“Jika kondisi ini dibiarkan, ruang kompetisi usaha menjadi tertutup, dan pengusaha lokal lain akan terpinggirkan. Pemerintah sudah jelas melarang praktik monopoli dalam pengadaan barang/jasa. Hal ini harus menjadi perhatian serius KPPU maupun aparat penegak hukum,” tegasnya, Sabtu (30/8/2025).
Analisa Lembaga TINDAK INDONESIA
Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK) Indonesia, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, menilai praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai persekongkolan jahat dalam proyek PL PUTR Kabupaten Ketapang.
“Rangkaian kejahatan ini sudah masuk indikasi tindak pidana korupsi. Seharusnya bidang Pidsus Kejati Kalbar segera mendalami bagaimana pola permainan yang melibatkan oknum DPUTR dengan pihak pelaksana,” ungkap Yayat.
Ia menegaskan, praktik korupsi semacam ini merupakan siklus lama yang harus dihentikan agar tidak menimbulkan kerugian negara di kemudian hari. “APH harus menjadikan ini sebagai atensi khusus untuk mewujudkan prinsip good governance dan clean government di Kabupaten Ketapang,” pungkasnya.
(Tim Liputan).
Komentar0