GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Diduga Oknum Perangkat Desa Sempurna Gelapkan Dana PKH 2022–2025, Warga Minta APH Turun Tangan


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Ketapang – Oknum perangkat Desa Sempurna, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berinisial W, diduga menggelapkan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sejak tahun 2022 hingga 2025.

Sebelumnya, pada periode 2020–2021, sebanyak 20 warga penerima PKH masih dapat menarik langsung bantuan melalui ATM Bank BRI. Namun, menurut keterangan warga, setelah kartu ATM dan buku tabungan dipinjam oleh oknum perangkat desa W Cs, dana bantuan periode berikutnya tidak lagi sampai ke tangan penerima.

Ironisnya, bantuan yang seharusnya masuk sejak 2022 diduga ditarik sendiri oleh oknum perangkat desa tersebut. Akibatnya, hak 20 keluarga penerima manfaat selama empat tahun terakhir raib, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Diduga Ada Oknum Kecamatan Ikut Terlibat

M. Sandi (40), warga setempat, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai Kecamatan Sungai Laur yang turut menikmati dana hasil penyalahgunaan tersebut. Warga bahkan telah meminta bukti rekening koran dari Bank BRI Unit Cabang Sandai untuk menelusuri transaksi penarikan.

Namun, pihak Bank BRI Unit Sandai mengaku tidak mengetahui siapa yang menarik uang bantuan tersebut. Kondisi ini menambah kekecewaan masyarakat penerima PKH.

“Dalam waktu dekat, Tim Tingkat 1 LMPN dan Monitor Kalbar akan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan uang ini ke Polda Kalbar,” tegas M. Sandi.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Tindakan oknum perangkat desa W Cs diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

  1. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    • Pasal 2 ayat (1) menyatakan setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi pidana.
  2. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

    • Pasal 15 ayat (1) menyebut pemerintah wajib menjamin bantuan sosial diterima oleh yang berhak.
    • Pasal 43 ayat (1) menegaskan, penyalahgunaan dana fakir miskin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
  3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

    • Pasal 14 ayat (1) menyatakan pemerintah daerah wajib melaksanakan program bantuan sosial yang telah ditetapkan.

Desakan dari Aktivis Anti Korupsi

Diki (52), penggiat Anti Korupsi Kalimantan Barat, mendesak oknum perangkat desa agar mengakui perbuatannya, mengembalikan kerugian masyarakat, dan mempertanggungjawabkan secara hukum.

“Penyalahgunaan dana fakir miskin adalah tindakan kejam dan melukai hati rakyat kecil. Kasus ini harus diproses hingga tuntas,” tegas Diki melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mengkonfirmasi persoalan tersebut kepada instansi terkait, termasuk pihak Pemerintah Desa Sempurna dan Dinas Sosial Kabupaten Ketapang.

(Tim Liputan).

Komentar0

Type above and press Enter to search.