Tinta Rakyat Nusantara.Com, Banda Aceh - Dalam rangka menindaklanjuti 13 Program Akselarasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 "Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan berbagai Modus di Lapas dan Rutan" dengan ini, Lapas Kelas IIA Banda Aceh kembali melaksanakan kegiatan Penggeledahan Blok Hunian secara rutin, Kamis (31/07/2025).
Pada Sidak kali ini, di pimpin Kepala Seksi Kamtib Lapas, Zulkarnain, didampingi Jajaran Kamtib lain nya dan CPNS Formasi 2024, melakukan Penggeledahan yang di fokuskan pada Blok Hunian A.
Lebih lanjut, sidak pada Blok Hunian A yang di lakukan oleh Jajaran Kamtib, terfokus pada kamar hunian nomor 6 dan 8 dengan metode secara acak.
Di sela kesempatan, Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono, menuturkan bahwa kegiatan penggeledahan ini merupakan suatu kegiatan yang rutin dilakukan guna mengimplementasikan 13 Program Akselarasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1.
"Selain sebagai komitmen dalam menindaklanjuti program akselarasi yang di gagas oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, kegiatan ini juga sebagai upaya kami dalam mewujudkan Lapas yang Zero Halinar selaras dengan deklarasi komitmen bersama yang baru di laksanakan beberapa waktu yang lalu bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh"tegasnya.
Sebelum di lakukan penggeledahan pada kamar hunian, seluruh Warga Binaan dilakukan pengeledahan secara fisik, lalu di lanjutkan dengan penggeledahan pada kamar hunian yang pertama dilakukan yaitu kamar hunian nomor 6. Dengan di wakili dansel sebagai perwakilan yang berada dikamar hunian pada saat penggeledahan di lakukan.
Kemudian, dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian nomor 8, yang dilakukan secara profesional, humanis serta mendetail guna memastikan tidak adanya barang-barang terlarang yang berada di dalam blok hunian.
Berdasarkan hasil penggeledahan yang telah di lakukan, tidak di temukan barang seperti Narkotika dan Handphone secara ilegal, hanya di temukan : 2 buah sendok besi, 1 Botol parfum kaca, 3 korek api, 1 pisau carter, dan sebuah tang.
Seluruh barang yang ditemukan, di lakukan pencatatan ke dalam berita acara barang temuan, lalu segera untuk di amankan dan di musnahkan sebagai langkah tindaklanjut.
(Zainal Abidin/Editor:Red).
Komentar0