GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Polres Bireuen Musnahkan 10,5 Kg Sabu dan 19,3 Kg Ganja, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa



Tinta Rakyat Nusantara.Com, BIREUEN — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Bireuen, Aceh, kembali ditegaskan aparat kepolisian. Polres Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika berupa 10.505,92 gram atau sekitar 10,5 kilogram sabu dan 19.340 gram atau sekitar 19,3 kilogram ganja kering, Selasa (6/10/2026).

Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen tersebut berlangsung di Mapolres Bireuen dan disaksikan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Forkopimda Plus.

Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri mengatakan, barang bukti sabu tersebut berasal dari perkara dengan dua tersangka berinisial M (43) dan S (30). Keduanya merupakan warga Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Sementara itu, barang bukti ganja kering disita dari dua tersangka lainnya, yakni M Bin H (32), warga Gampong Samuti Aman, Kecamatan Gandapura, serta Z (57), warga Gampong Lhok Mambang, Kecamatan Gandapura.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan Satresnarkoba berupa 10.505,92 gram sabu dan 19.340 gram ganja,” kata Yulhendri.

Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 50 ribu jiwa. Langkah itu, kata dia, merupakan bagian dari komitmen Polres Bireuen dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

Yulhendri menyebut upaya tersebut sejalan dengan Commander Wish Kapolda Aceh, terutama poin ketiga mengenai pemberantasan narkotika melalui program War on Drugs.

Ia juga menegaskan, pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam penanganan perkara narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas serta memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Pemusnahan tersebut turut disaksikan unsur Forkopimda Bireuen dan Forkopimda Plus. Hadir di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Aceh Utara, Ketua BNNK Bireuen, Ketua Mahkamah Syariah, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Kepala Lapas, Kepala Dinas Kesehatan, serta Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Bireuen.

Wakil Bupati Bireuen Ir. H. Razuardi mengapresiasi langkah Polres Bireuen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bireuen akan terus memberikan dukungan kepada kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami jajaran Pemda Bireuen mengucapkan terima kasih kepada Polres Bireuen yang telah berkomitmen melakukan upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bireuen. Tentunya kami akan selalu mendukung dan bersinergi untuk bersama menyelamatkan generasi penerus bangsa, khususnya di Kabupaten Bireuen,” kata Razuardi.

Dalam proses pemusnahan, sabu dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai kemudian diblender, sedangkan ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi penegasan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada pengungkapan dan penindakan, tetapi juga memastikan barang bukti hasil sitaan tidak kembali disalahgunakan.

(Zainal/Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.