Tinta Rakyat Nusantara.Com, PONTIANAK, KALBAR — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi meluncurkan SIKAWAN DAYAK (Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat), sebuah proyek perubahan yang digagas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Laksmi Indriyah R., S.H., LL.M., dalam rangkaian Diklat PKN II Angkatan XIX Tahun 2026.
Peluncuran berlangsung di Ruang Vicon Lantai 4 Kejati Kalbar, Selasa (6/10/2026), dipimpin Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan dan diikuti Wakajati Kalbar, para asisten, koordinator, para kasi, serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat secara virtual.
Dalam sambutannya, Kajati Kalbar Emilwan Ridwan menegaskan bahwa SIKAWAN DAYAK tidak sekadar menjadi sebuah program, tetapi merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan masyarakat adat, khususnya perempuan dan anak, memperoleh perlindungan serta kepastian atas hak keperdataannya.
“Program ini merupakan bentuk perubahan untuk meningkatkan pelayanan publik secara sinergis bersama dengan Dinas Dukcapil, ketua dewan adat atau pemangku adat, pengadilan dan stakeholders terkait,” ujar Emilwan.
Menurutnya, persoalan perkawinan adat yang belum tercatat secara resmi tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif. Ketiadaan dokumen kependudukan dapat berdampak terhadap pemenuhan hak sebagai keluarga, termasuk akses perempuan dan anak terhadap pendidikan, kesehatan, layanan administrasi kependudukan, serta berbagai layanan dasar lainnya.
Melalui SIKAWAN DAYAK, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kalbar didorong menjadi penghubung sinergi antara Kejaksaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), pengadilan, serta pemangku adat.
Langkah tersebut diarahkan untuk mendekatkan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat adat, termasuk masyarakat yang berada di wilayah pedalaman dan menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan negara.
“Pencanangan SIKAWAN DAYAK bukan merupakan stigmatisasi kesukuan, tetapi bentuk perhatian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat sebagai bagian dari kelompok yang membutuhkan akses pelayanan negara, terutama perempuan dan anak,” tegasnya.
Emilwan menjelaskan, pencatatan perkawinan secara resmi memiliki arti strategis karena dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi terpenuhinya berbagai hak keperdataan anggota keluarga.
Selain itu, data yang diperoleh melalui proses tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu parameter dalam memahami kondisi serta memperkuat upaya perlindungan hak masyarakat adat.
Sebelum diluncurkan secara resmi, SIKAWAN DAYAK telah melalui tahapan sosialisasi di sejumlah daerah, yakni Mempawah, Singkawang dan Sambas.
Sosialisasi tersebut melibatkan Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pengadilan, DPRD, serta para pemangku adat.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Kejati Kalbar pada 1 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta dukungan Dewan Adat Dayak, akademisi, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD), serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Keterlibatan pemangku adat menjadi salah satu kekuatan utama dalam pelaksanaan SIKAWAN DAYAK. Para pemangku adat diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara negara dan masyarakat adat sehingga pelayanan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar dapat menjangkau masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses.
Kajati Kalbar mengajak seluruh jajaran Kejaksaan, Dinas Dukcapil, pemangku adat dan seluruh stakeholders untuk memastikan SIKAWAN DAYAK tidak berhenti pada seremoni peluncuran.
“Mari kita bersama-sama secara terpadu dan berkelanjutan menyelenggarakan SIKAWAN DAYAK sebagai kontribusi nyata dalam melayani kepentingan publik dan masyarakat adat di Kalimantan Barat,” pungkasnya.
SIKAWAN DAYAK dirancang sebagai sistem terpadu yang dapat dimanfaatkan masyarakat adat Dayak untuk memperoleh informasi dan mengajukan layanan terkait pencatatan perkawinan maupun urusan dokumen kependudukan lainnya.
Masyarakat dapat mengakses nomor WhatsApp Hotline SIKAWAN DAYAK melalui menu layanan publik pada laman resmi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Selain melalui hotline, masyarakat juga dapat memperoleh akses layanan melalui Ketua Adat setempat maupun Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri.
Peluncuran SIKAWAN DAYAK sekaligus menegaskan bahwa pelayanan hukum tidak semata hadir ketika persoalan telah terjadi. Kehadiran pelayanan hukum juga diarahkan untuk mencegah persoalan sejak awal, mendekatkan akses negara, serta memastikan hak masyarakat, terutama perempuan dan anak, tidak terabaikan hanya karena keterbatasan dokumen administrasi.
Perlindungan hak perempuan dan anak, penguatan hak asasi manusia, serta pembangunan sumber daya manusia juga menjadi bagian dari arah kebijakan nasional dalam Asta Cita ke-4, khususnya penguatan peran perempuan.
(Dwi/Red)
Sumber: Penkum Kejati Kalbar.


Komentar0