GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

TBS Sawit, Sumber PAD yang Dinilai Belum Tergali di Aceh Timur

Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, SE.


Tinta Rakyat Nusantara.Com, ACEH TIMUR — Potensi sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Timur dinilai masih dapat dioptimalkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Salah satunya melalui pengelolaan dan pemanfaatan potensi penerimaan daerah dari sektor Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, SE, meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui dinas terkait segera melakukan kajian dan langkah konkret untuk menggali potensi penerimaan daerah tersebut.

“Dinas terkait diminta segera bergerak. Jangan menunggu pagu anggaran. Saatnya kepala dinas bangun dari tidur,” ujar Nasruddin.

Menurutnya, perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang berkembang pesat di Aceh Timur. Aktivitas perkebunan dan perdagangan TBS memberikan nilai ekonomi yang cukup besar, sehingga menurutnya perlu dikaji sejauh mana sektor tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Nasruddin berpandangan, apabila secara hukum memungkinkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dapat menyusun regulasi daerah yang mengatur kontribusi sektor perkebunan dengan tetap memperhatikan kemampuan petani, pelaku usaha, prinsip keadilan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah tidak hanya melihat perkebunan sebagai aktivitas ekonomi, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap pembangunan infrastruktur, lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.

Nasruddin menyebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sebagai salah satu regulasi yang menurutnya perlu dikaji secara mendalam dalam pembahasan mengenai potensi penerimaan daerah dari sektor hasil bumi dan sumber daya alam.

Namun demikian, ia meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terlebih dahulu melakukan kajian hukum, fiskal dan teknis secara komprehensif sebelum menerapkan pungutan apa pun terhadap TBS.

Menurut Nasruddin, jika hasil kajian menunjukkan adanya ruang kewenangan daerah, pemerintah dapat mulai menyusun rancangan qanun dan membuka konsultasi publik dengan melibatkan petani, koperasi, perusahaan perkebunan, pelaku usaha, akademisi serta masyarakat.

“Jangan langsung membebani petani. Harus ada kajian dan mekanisme yang adil. Perkebunan besar, perkebunan rakyat dan plasma harus diperhatikan secara proporsional,” katanya.

Ia menilai, kebijakan penerimaan daerah harus dirancang sedemikian rupa agar tidak menghambat investasi maupun aktivitas ekonomi masyarakat.

Nasruddin menegaskan, gagasan tersebut bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi sektor perkebunan dapat kembali dirasakan masyarakat.

Menurutnya, apabila terdapat penerimaan yang sah berdasarkan ketentuan hukum, dana tersebut dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di kawasan perkebunan, peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan pemulihan lingkungan.

“Siapa yang mengambil manfaat dari sumber daya daerah, tentu harus ada kontribusi yang kembali untuk pembangunan daerah dan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar pemerintah tidak menunggu tersedianya anggaran baru untuk memulai kajian. Menurutnya, penyusunan data, kajian akademik dan rancangan regulasi dapat menjadi langkah awal yang dilakukan pemerintah bersama DPRK dan para pemangku kepentingan.

Lebih lanjut, FPRM Aceh meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur segera membentuk tim kajian yang melibatkan perangkat daerah terkait untuk memetakan potensi produksi TBS, jumlah perkebunan, kontribusi masing-masing sektor, serta aspek hukum pemungutan daerah.

“Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyusun draf qanun terkait apabila memang memiliki dasar kewenangan, kemudian melakukan konsultasi publik bersama pelaku usaha, petani dan masyarakat sebelum ditetapkan,” kata Nasruddin.

Ia berharap pembahasan mengenai potensi penerimaan dari sektor sawit dilakukan secara terbuka dan tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat kecil.

“Jangan sampai kekayaan yang ada di depan mata terlewat begitu saja. Yang paling penting, setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas, tidak tumpang tindih dengan pungutan lain dan manfaatnya benar-benar kembali kepada masyarakat Aceh Timur,” pungkasnya.

Catatan redaksi: Ketentuan mengenai jenis dan objek pajak daerah perlu disesuaikan secara cermat dengan UU HKPD dan regulasi turunannya. Karena itu, klaim bahwa kabupaten/kota dapat secara langsung menetapkan “pajak TBS” dengan tarif hingga 10 persen perlu diverifikasi melalui kajian hukum sebelum dijadikan dasar pembentukan qanun.

(Zainal/Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.