GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

KPK Perluas Edukasi Antikorupsi di Jawa Tengah, Sasar Mahasiswa hingga Tokoh Agama


Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAWA TENGAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) memperluas edukasi dan partisipasi antikorupsi di Jawa Tengah.

Rangkaian kegiatan yang berlangsung pada 23–25 September 2026 tersebut menyasar berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pemuda dan mahasiswa, komunitas masyarakat, tokoh agama hingga pendidik keagamaan di Kota Salatiga dan Semarang.

Wakil Kepala Satuan Tugas 2 (Wakasatgas) Permas KPK, David Sepriwasa, mengatakan keberagaman kelompok yang terlibat menjadi kekuatan dalam mendekatkan nilai-nilai antikorupsi dengan persoalan yang dihadapi masyarakat.

Menurut David, kapasitas intelektual, daya kritis dan pengalaman sosial yang dimiliki setiap kelompok dapat dikembangkan menjadi gagasan serta aksi yang relevan dengan kebutuhan publik.

Upaya tersebut salah satunya diwujudkan melalui implementasi Rencana Aksi (Renaksi) Alumni SINTESIS 2026 dalam kegiatan Kuliah Umum Peran Serta Masyarakat pada Upaya Pemberantasan Korupsi di Gedung Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Kota Salatiga, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan yang diikuti sekitar 60 mahasiswa itu mendorong para alumni untuk menerjemahkan pengetahuan dan nilai antikorupsi yang diperoleh selama pembelajaran menjadi inisiatif nyata di lingkungan masing-masing.

“Pengetahuan dan nilai antikorupsi yang diperoleh alumni perlu diterjemahkan menjadi berbagai inisiatif di lingkungan masing-masing, sehingga manfaatnya meluas dan mendorong semakin banyak pihak berperan memberantas korupsi,” ujar David.

Pendekatan serupa dilakukan di Aula Kampus Universitas Darul Ulum (UNDARIS), Kabupaten Semarang, melalui implementasi Renaksi Kelas Pemuda Antikorupsi Provinsi Jawa Tengah oleh Lawu.

Mengusung tema “Memantapkan Nilai-Nilai Antikorupsi bagi Pemuda dan Mahasiswa di Semarang Raya”, kegiatan tersebut menjadi ruang dialog bagi 50 mahasiswa untuk menghubungkan nilai integritas dengan berbagai persoalan yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui pendekatan dialogis dan partisipatif, peserta diajak memahami bahwa antikorupsi tidak sebatas menolak tindakan korupsi, tetapi juga tercermin dalam keputusan dan perilaku sehari-hari.

Kejujuran, tanggung jawab, sikap kritis serta kepedulian terhadap lingkungan menjadi bagian penting dalam membangun keberanian mengambil sikap dan berkontribusi di tengah masyarakat.

Dari Ruang Keagamaan hingga Komunitas

Penguatan nilai integritas kemudian diperluas ke ruang keagamaan yang dinilai dekat dengan kehidupan masyarakat.

David mengatakan pesan mengenai kejujuran, amanah, keadilan, tanggung jawab serta larangan mengambil hak orang lain dapat menjadi pintu masuk untuk membangun perilaku antikorupsi yang lebih kontekstual.

Hal itu diwujudkan melalui Lokakarya Keagamaan Penulisan Naskah Dakwah Antikorupsi Kota Semarang di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang, Kamis (24/9/2026).

Sebanyak 20 peserta dibekali kemampuan menyusun materi dakwah dan khotbah antikorupsi yang kontekstual serta komunikatif.

“Dengan demikian, ruang keagamaan tidak hanya menjadi tempat menyampaikan nilai moral, tapi berperan menumbuhkan karakter jujur, amanah, adil, dan bertanggung jawab secara berkelanjutan,” kata David.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diperkenalkan dengan “Buku Panduan Peran Serta Masyarakat Menurut Perspektif 6 Agama”.

Buku tersebut merangkum nilai moral dan etika antikorupsi dalam ajaran Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu sebagai referensi untuk memperkaya pesan integritas di tengah masyarakat.

Sementara itu, ruang pendidikan tinggi kembali menjadi bagian penting dalam memperkuat peran generasi muda.

Melalui Seminar Nasional Antikorupsi dan Launching ACH Indonesia di Gedung Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Jumat (25/9/2026), KPK mendorong mahasiswa tidak hanya memahami persoalan korupsi, tetapi juga membangun kepedulian dan mengambil bagian dalam upaya pencegahannya.

Penguatan ekosistem partisipasi juga dilakukan melalui focus group discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Program Komunitas Antikorupsi” di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip).

Forum tersebut menjadi ruang untuk menggali kebutuhan, pengalaman dan potensi pengembangan komunitas agar berbagai inisiatif masyarakat dapat tumbuh sesuai konteks serta tantangan di lingkungan masing-masing.

“Pemberantasan korupsi butuh ruang partisipasi beragam, mulai dari memperkuat kapasitas tokoh agama, melibatkan generasi muda, dan mengembangkan komunitas menjadi gerakan terarah, berkapasitas, dan berkelanjutan dalam membangun budaya integritas,” pungkas David.

Dekan Fakultas Hukum UKSW, Christina Maya Indah, menyambut baik implementasi Renaksi Alumni SINTESIS 2026 melalui Kuliah Umum Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Pemberantasan Korupsi.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi ruang penting untuk menghubungkan pengetahuan antikorupsi dengan peran nyata mahasiswa di lingkungan pendidikan.

“Melalui implementasi Renaksi ini, kami berharap mahasiswa dan alumni semakin berani menjaga integritas, menyuarakan kepedulian, serta berperan mencegah korupsi di lingkungan sekitarnya,” ujar Christina.

Ia menambahkan, kolaborasi perguruan tinggi dan KPK menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang tidak hanya menghasilkan lulusan kompeten secara keilmuan, tetapi juga memiliki karakter dan tanggung jawab sosial.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Muhtasit, juga menyambut positif kolaborasi KPK melalui Lokakarya Keagamaan Penulisan Naskah Dakwah Antikorupsi Kota Semarang.

Menurutnya, ruang keagamaan dapat menjadi sarana untuk mendekatkan nilai integritas dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, khususnya melalui peran tokoh dan pendidik keagamaan.

“Karena itu, kemampuan menyampaikan pesan tersebut secara komunikatif menjadi penting agar nilai moral tidak berhenti sebagai nasihat, namun turut mendorong perubahan sikap dan perilaku,” kata Muhtasit.

Ia berharap kolaborasi tersebut dapat memperkuat kapasitas tokoh dan pendidik keagamaan dalam menyampaikan pesan integritas kepada umat.

Dengan melibatkan berbagai ruang sosial, mulai dari perguruan tinggi, komunitas, hingga ruang keagamaan, edukasi antikorupsi diharapkan tidak berhenti pada pengetahuan, tetapi dapat berkembang menjadi kepedulian dan tindakan nyata dalam kehidupan masyarakat. (TRN/Hms)


Komentar0

Type above and press Enter to search.