Tinta Rakyat Nusantara.Com, JATIM — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan penerangan hukum kepada puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Hukum untuk Indonesia (SMHI).
Kegiatan berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim, Jumat (25/9/2026), dengan menghadirkan Kepala Seksi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Yogi Andiawan Sagita, S.H., M.H., CSSL., serta Kepala Seksi C pada Bidang Tindak Pidana Umum, Hafidi, S.H., M.H., sebagai narasumber.
Penerangan hukum tersebut memberikan gambaran kepada mahasiswa mengenai kedudukan dan kewenangan Kejaksaan RI, sekaligus praktik penegakan hukum dalam penanganan perkara di lapangan.
Dalam pemaparannya, Yogi menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki sejumlah kewenangan dalam sistem peradilan pidana. Kewenangan tersebut antara lain melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu yang berdasarkan undang-undang menjadi kewenangan Kejaksaan, termasuk tindak pidana korupsi, melakukan penuntutan, hingga melaksanakan putusan pengadilan.
“Adik-adik perlu memahami bahwa penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai proses di persidangan, tetapi juga bagaimana suatu perkara ditangani sejak awal hingga pelaksanaan putusan. Ini prosesnya panjang,” ujar Yogi.
Yogi juga menekankan pentingnya memahami tindak pidana korupsi tidak hanya dari aspek penindakan, tetapi juga pencegahan.
Menurutnya, potensi korupsi dapat muncul ketika terdapat niat, kesempatan, maupun kelemahan dalam suatu sistem. Karena itu, Kejaksaan juga menjalankan fungsi pencegahan melalui kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, serta pendampingan, bantuan, dan pertimbangan hukum sesuai kewenangannya.
Sementara itu, Hafidi mengajak mahasiswa melihat penegakan hukum dari perspektif yang lebih humanis melalui penerapan restorative justice (RJ).
Menurut Hafidi, pendekatan tersebut menempatkan pemulihan sebagai salah satu bagian penting dalam penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
“Dalam kondisi tertentu, hukum juga memberikan ruang untuk penyelesaian yang mengedepankan pemulihan. Namun, penerapannya tetap harus melalui mekanisme dan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” jelas Hafidi.
Kegiatan tersebut mendapat sambutan antusias dari para mahasiswa. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan yang membahas kewenangan Kejaksaan, penanganan perkara tindak pidana korupsi, hingga penerapan restorative justice dalam praktik penegakan hukum.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih konkret mengenai proses penegakan hukum serta peran Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana. (TRN/Hms)

Komentar0