GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Kejagung Sita Aset Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Nilainya Capai Rp8,43 Miliar


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Jakarta — Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik para tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.

Salah satu penyitaan terbesar berasal dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Penyidik mengamankan berbagai aset dan uang tunai dengan nilai estimasi mencapai Rp8.436.069.815.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Dadan diketahui menjabat sebagai Kepala BGN sejak Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026. Dari tangannya, penyidik menyita sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit jam tangan Rolex yang diperkirakan bernilai sekitar Rp300 juta serta satu unit Toyota Innova Zenix.

Penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang.

Sebanyak 240 ribu dolar AS ditemukan di dalam mobil Suzuki Carry pikap yang berada di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, kawasan Sentul City.

Selain itu, uang tunai sebesar 20 ribu dolar AS beserta sejumlah rupiah ditemukan di dalam kendaraan Honda WR-V. Sementara dari Toyota Avanza, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp24,5 juta.

Penyidik juga menyita uang tunai lainnya dengan nilai sekitar Rp540,29 juta.

Aset Tersangka Lain Turut Disita

Selain Dadan Hindayana, penyidik Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah aset milik tersangka Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026.

Dari Sony, penyidik mengamankan satu jam tangan merek Bell & Ross, sejumlah perhiasan dan batu permata.

Barang yang disita antara lain cincin dengan batu safir biru alami, rubi alami, hessonite alami, serta sejumlah cincin dan batu permata lainnya dengan warna biru muda transparan.

Penyitaan juga dilakukan terhadap tersangka Asep Yusuf Somantri, yang berasal dari pihak swasta.

Dari Asep, penyidik mengamankan satu unit BMW 740 LI AT dan satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T.

Selain kendaraan, penyidik turut menyita uang tunai sebesar 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura.

Anang Supriatna menegaskan bahwa seluruh tindakan penyitaan tersebut telah memperoleh persetujuan dari ketua pengadilan negeri.

Aset yang diamankan selanjutnya diarahkan untuk mendukung pembayaran uang pengganti apabila perkara tersebut nantinya terbukti dan terdapat kewajiban pembayaran berdasarkan putusan pengadilan.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program pemerintah yang menyasar pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.

Meski demikian, status para pihak yang disebut dalam perkara ini masih merupakan tersangka. Dugaan tindak pidana dan asal-usul aset yang disita selanjutnya akan diuji melalui proses hukum dan pembuktian di persidangan.

Kejaksaan Agung masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG Tahun Anggaran 2025–2026, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. (*)

Komentar0

Type above and press Enter to search.